Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap 960 Kasus Narkotika Periode Januari-Februari 2025

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap 960 kasus peredaran narkotika, dengan tersangka 1.244 orang dalam periode Januari-Februari 2025.

Pengungkapan kasus ini salah satu wujud menjalankan program Asta Cita Presiden Prabowo dan Komitmen Kapolri dan Kapolda Metro untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

banner 728x90

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menyampaikan pada pengungkapan semalam 2 bulan mengamankan barang bukti ganja 310,35 kg, Tembakau Sintetis 617,34 kg, ekstasi 19.004 butir, sabu 11,79 kg, obat berbahaya 67.784 butir, Liquid Narkotika 504,58 Mililiter, Ketamine 2,83 kg dan serbuk bibit sinte 978,57 gram.

Bila diasumsikan dalam nominal, maka kami telah menyita Rp 243 miliar dan menyelamatkan 3,2 juta jiwa masyarakat dari bahaya narkoba.

“Hingga Februari ini, kami telah mengungkap 960 TP kasus narkotika dengan berbagai jenis barang bukti, termasuk sabu, ekstasi, tembakau sintetis, Ketamine, serbuk bibit sinte, ganja ” kata Ahmad David kepada wartawan, Kamis (24/2/2025).

Menurutnya dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi menangkap 1.244 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki dan perempuan dewasa. Saat ini, mereka masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ahmad David mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.

Ia menambahkan hari ini pihaknya akan memusnahkan barang bukti  berupa, Ganja 301,074 Gram, Sabu  294 Gram dan ekstasi 397 butir. Pemusnahan ini dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto dengan menggunakan alat Insinerator bersuhu tinggi.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. (Amin)

Tinggalkan Balasan