JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memaparkan proses rekapitulasi Pilkada serentak 2024 hasil putusan MK saat melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
“Pembacaan putusan yang dilakukan MK pada Senin (24/2/2025) dari 310 putusan sejak awal lalu memang ada 40 putusan yang kemudian ada sidang lanjutan dan dibacakan hari Senin kemarin,” ungkap Afifuddin.
Secara klaster, Afifuddin menyampaikan, dari 310 putusan tersebut ada 26 perkara dikabulkan, 9 perkara ditolak, 232 perkara tidak dapat diterima, 6 perkara MK tidak berhak mengadili, 8 perkara gugur, 29 perkara dicabut oleh pemohon, dan 0 perkara putusan sela.
“Dari sini dapat dilihat rekapitulasi putusan PHPU Pilkada tahun 2024 secara persentase yang dikabulkan sebagian 26 perkara (8,39 persen), ditolak 9 perkara (2,90 persen), tidak dapat diterima 232 perkara (74,84 persen), ditarik lagi oleh pemohon 29 perkara (9,35 persen), gugur 8 perkara (2,85 persen),” urai Afifuddin.
“Ini secara keseluruhan perkara hasil sengketa PHPU yang disidangkan di MK,” tukas Mochammad Afifuddin. (Daniel)