Firman Soebagyo Minta KKP Berani Seret Aktor Utama Pagar Laut

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyentil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono yang hanya memberikan sanksi administratif berupa denda Rp48 miliar kepada pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Terlebih, lanjut Firman, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini hanya menyentuh aparat desa.

banner 728x90

Menurut Firman, sangsi administratif tidak akan membuat jera para pelaku.

Menurut Firman, sanksi ringan itu bahkan jelas akan melahirkan penjahat-penjahat baru yang ingin merampok kekayaan negara.

“Pak Menteri saya rasa ini tidak boleh hanya sampai di sini, saya minta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pihak yang dirugikan, kalau sanksinya hanya sanksi administratif, alangkah luar biasanya kita ini memberikan semacam lampu hijau kepada pelanggar penjarahan aset negara yang akan datang,” kata Firman, Jumat (28/2/2025).

Politisi Partai Golkar itu menilai sanksi administratif berupa denda justru membuat perspektif publik kejahatan yang sangat serius ini bisa diselesaikan dengan cara-cara sederhana dengan uang.

Padahal, tutur Firman, KKP sebenarnya bisa membawa kasus ini ke ranah hukum dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, karena kasus ini terdapat unsur kejahatan yang dilakukan secara sengaja dan berencana.

Antara lain, sebut Firman, pemalsuaan surat maupun dokumen untuk dilakukan poses sertifikat.Terlebih, korporasi raksasa sebelumnya sudah mengakui kepemilikan pagar laut tersebut.

“Ternyata memagar laut 30,16 Km itu dengan denda yang sangat ringan, Jangan persoalan tindak kejahatan ini diselesaikan dengan sederhana, karena ini ada unsur pidanannya,. UU KUHP Pasal 263 dan 264 itu ada tindak pidana ada unsur kesengajaan, yaitu adanya pemalsuan surat-surat dan dokumen yang dipakai untuk memproses untuk melegalkan pagar laut yang merupakan aset negara ini,” papar Anggota Baleg DPR ini.

Di sisi lain, Firman mendengarkan penjelasan dan pengakuan Menteri KP kasus pagar laut sudah masuk ke ranah hukum di kepolisian.

Namun, dirinya mengingatkan kalau Menteri KP serius masih adanya celah yang bisa dilakukan penyidik PPNS dari KKP untuk menyelidiki tentang pelanggaran tersebut.

“Karena KKP termasuk yang dirugikan, kalau ini tidak dilakukan akan terjadi legitimasi bahwa Menteri melakukan pembiaran,” ucapnya.

Firman yang juga Waketum Kadin ini menekankan di Undang-undang (UU), oknum atau pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaraan dalam sebuah perkara ada dan dikenakan sanksi.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa kasus pemasangan pagar laut tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Oleh karena itu dengan Pasal 263 dan 264 ini bisa menjadi pintu masuk untuk penegakan hukum,” tegas Firman.

Firman menyentil ‘keberhasilan’ aparat penegak hukum yang hanya menetapkan tersangka pada tingkat aparat desa dikesankan ada rasa ketakutan dng keberadaan proyek raksasa itu dengan pemiliknya.

Menurut Firman, pemasangan pagar laut yang pembelian bambu saja menelan biaya mencapai Rp17 miliar itu sangat tidak mungkin dikeluarkan dari kantong seorang kepala desa apalagi belum biaya pemasangan yang tidak mudah.

“Mustahil seorang nelayan mampu membeli bambu nilainya sampai Rp17 miliar ini juga sesuatu yang tidak patut dipercaya. Pertanyaannya apakah ada kemampuan seorang kepala desa uang sebegitu besar, apakah ada kemampuan juga memasang pagar bambu sampai 30,16 Km, dengan tanpa alat-alat berat yang canggih, saya rasa tidak bisa kalau dilakukan secara konvensional saja.Sedangkan TNI AL yang melakuan pemcabutan itu saja menyatakan cukup berat,” papar Firman.

Firman menilai, semua ini merupakan tindak kejahatan yang direncanakan yang kerugian negara.

“Kalau KKP penanganannya serius maka pelaku dan sindikat ini dapat dijerat dengan tindak kejahatan ekonomi bisa dijerat melalui UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi dengan sanksi terkait tindak pidana kejahatan ekonomi,” imbau Firman.

Oleh karena itu, Firman, meminta keseriusan para menteri jangan hanya berhenti di sini.

Firman memastikan Komisi IV DPR RI akan bersama-sama KKP untuk mengawal kasus pagar laut tersebut.

Untuk itu, Legislator asal Dapil Jateng 3 ini mendorong agar Menteri KP benar-benar memberikan jawaban yang konkret dan tegas untuk memenuhi keadilan masyarakat dalam kasus pagar laut tersebut.

“Oleh karena itu, kita sama-sama tegakan keadilan dan berikan jawaban masyarakat kasus ini tidak berhenti di sini. Kalau ini hanya berhenti di sini alangkah akan melenggangnya para penjahat yang menjarah kekayaan negara ini,” tandas Firman Soebagyo

Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan yang tercatat sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian besar pagar laut tersebut, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

Keduanya merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group. Kepemilikan pagar laut itu baru-baru ini diakui langsung oleh Agung Sedayu Group. HGB dari ‘kavling’ laut itu didapat Agung Sedayu Group melalui anak usahanya PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). (Daniel)

Tinggalkan Balasan