Luhut Pangaribuan: Advokat Berkualitas Harus Menjaga Integritas dan Tingkatkan Ilmu Pengetahuan

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rumah Bersama Advokat (RBA) melantik DPC PERADI RBA Jakarta Timur, di Aula Gelanggang Olah Raga (GOR) Otista, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (28/2/2025).

Sebelum melaksanakan pelantikan, Panitia Pelantikan DPC PERADI RBA Jakarta Timur menggelar diskusi bertajuk,”Menuju Standar Profesi Advokat Yang Tunggal”. Hadir sebagai penyaji Ketua DPC PERADI RBA Jaktim Ali Basya, Ketum DPN PERADI Dr. Luhut M.P Pangaribuan, SH., L.L M, moderatori Wakil Sekretaris Jenderal Daud Bereuw, SH.

banner 728x90

Luhut mengatakan, seorang Advokat harus mengedepankan integritas dan pengetahuan (knowledge) sehingga bisa dikatakan bahwa Advokat adalah profesi yang terhormat atau Officium Nobile.

“Bila tidak menjaga integritasnya maka masyarakat akan sulit mempercayai seorang advokat Karena itu karakter advokat harus mencerminkan citra yang baik. Namun juga seorang Advokat harus memperlengkapi dirinya dengan ilmu pengetahuan,” tandas Luhut.

Menurut Luhut, profesi Advokat sudah menjadi tujuan setiap sarjana hukum dewasa ini. Selain pertumbuhan jumlah Advokat yang semakin tinggi, akibatnya OA juga bertambah banyak. Secara konsep, organisasi Advokat itu disebut bar association.

“Yang harus menjadi dipedomani bahwa profesi Advokat tidak sekedar pelengkap dalam proses penegakan hukum itu, tapi sungguh bagian sistem peradilan,” imbuh Luhut.

Luhut mengatakan, UU Advokat dirancang dan diundangkan dengan latar belakang dimana pemerintah dilaksanakan dengan cara rule by law. Dalam rangka mempertahankan independensinya, lanjutnya, maka dengan semangat tidak boleh diintervensi pemerintah, konsep independensi profesi Advokat dirumuskan dalam UU Advokat. Profesi Advokat total dijauhkan dari pemerintah sekalipun statusnya sebagai penegak hukum.

Pertanyaan utama itu, Luhut mengatakan, harus dijawab dalam kaitannya untuk membuat profesi Advokat adalah bagian dari kekuasaan kehakiman dengan fungsi memberi jasa hukum dan status sebagai penegak hukum.

“Kenyataannya sekalipun UU Advokat ini sudah hampir 20 tahun, OA bukan semakin baik dan dihormati tapi sebaliknya. Pada saat yang sama persepsi profesi Advokat bukan juga semakin baik tetapi semakin buruk,” tandasnya.

Hal senada, Ali Basya mengatakan Advokat harus berhasil membentuk Organisasi Advokat (OA) yang efektif nanti misalnya dengan pengertian yang sama atas konsep single bar itu, untuk mencapai tujuan.

“Hal itu bisa dicapai juga pada kualitas profesi Advokat sesuai tujuan dari OA menurut UU Advokat. Artinya single bar tentang standar profesi Advokat untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat,” imbuhnya.

Menurutnya, berbicara standar profesi Advokat maka ada dua prinsip yang harus dipenuhi, yakni pertama rekrutmen anggota dan pengawasan dan pelaksanaan kode etik advokat. Proses rekrutmen itu terdiri dari tahapan: PKPA, UPA, dan Magang. Terakhir mengucap sumpah di Perguruan Tinggi.

“Jadi, tujuan OA adalah “meningkatkan kualitas profesi Advokat” sementara kekuasan yang terkonsentrasi akan “tends to corrupt” maka single bar relatif adalah yang lebih tepat. Apabila itu dilakukan, dengan begitu profesi advokat itu nantinya tidak saja akan benar tetapi sekaligus bertanggungjawab,” ujarnya. (Ralian)

Tinggalkan Balasan