JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan megaskandal korupsi tata kelola minyak mentah di tubuh Pertamina diapresiasi banyak kalangan.
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menilai kasus tersebut menjadi momentum Pertamina untuk berbenah diri setelah masuk menjadi bagian dari super holding Danantara.
“Kami mengapresiasi Kejagung yang berhasil membongkar pratik korupsi yang masuk klasifikasi mega skandal. Yang berlangsung secara terstruktur dan masif dalam beberapa tahun terakhir. Ini harus menjadi momentum pembenahan dari Pertamina secara menyeluruh. Apalagi Pertamina termasuk aset unggulan dari Danantara,” ujar Rivqy, Sabtu (1/3/2025).
Rivqy menyoroti kasus ini terjadi akibat mentalitas koruptif para pelaku dan minimnya pengawasan.
Dirinya menegaskan, pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.
“Apalagi dugaan korupsi ini kemungkinan besar telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023,” ungkap Rivqy.
Rivqy menyatakan, Komisi VI DPR RI berencana memanggil PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini.
Menurut Rivqy, harus jelas langkah pembenahan di tubuh PT Pertamina agar kasus ini tidak terulang di masa depan.
“Harus ada pembenahan agar Pertamina benar-benar menjadi perusahaan unggul karena perannya sangat strategis terkait manajemen pengelolaan energi dalam negeri,” tegas Rivqy.
Dirinya juga menekankan, kasus ini harus segera ditangani agar tidak berdampak lebih luas pada kinerja Pertamina dan pendapatan negara.
Rivqy menyarankan agar dilakukan transparansi dalam pengelolaan perusahaan serta pengawasan yang lebih ketat dari hulu hingga hilir untuk mencegah terulangnya praktik manipulasi data di masa depan.
“Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan implikasinya terhadap kepercayaan publik terhadap Pertamina. Langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang komprehensif diharapkan dapat memulihkan integritas perusahaan serta mencegah terulangnya skandal serupa di masa depan,” ujar Rivqy.
Selain itu, Rivqy menekankan pentingnya meluruskan isu simpang siur di masyarakat mengenai perbedaan kadar RON antara Pertalite dan Pertamax.
“Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina sebagai perusahaan milik negara. Publik ini marah karena ada informasi jika Pertamax yang mereka beli ternyata Ron-nya cuma 90 atau setara Pertalite. Mereka merasa tertipu dan bisa menjadi tidak percaya ke SPBU Pertamina lagi. Jadi harus diluruskan disertai dengan bukti-bukti valid,” pungkas Rivqy Abdul Halim.
Untuk diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka, terdiri dari tujuh orang dari pihak penyelenggara negara dan empat orang dari pihak swasta. Di antara tersangka dari pihak penyelenggara negara adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Wehaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak). Semua tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. (Daniel)