JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw mengatakan, yang perlu diperhatikan dari revisi Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah tentang AI dan Hak Cipta.
Menurut Melly, karena saat ini telah memasuki era digitalisasi maka UU Hak Cipta tahun 2014 lalu sudah tidak relevan lagi digunakan.
“Untuk sekarang karena ada digitalisasi dari peran manusia dan hak moral pencipta yang tetap dihormati terus transparansi royalti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maka harus terbuka soal royalti dan ada sanksi bagi yang tidak transparan,” kata Melly saat menjadi Narasumber Diskusi Forum Legislasi DPR RI bertema “RUU Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Demi Lindungi Hak Pencipta” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2025).
Melly menekankan, standar global UU Hak Cipta nantinya harus selaras dengan aturan internasional.
“Karena sekarang kan ada berbagai platform yang masuk dari internasional kalau kita berputar dengan UU yang ada maka kita akan ketinggalan zaman,” imbuh Politisi Partai Gerindra ini.
Mengenai penegakan hukum, Melly mengimbau pemerintah harus punya sistem pemantauan digital.
“Situs pelanggaran hak harus diblokir sesuai hati acara promotor wajib bayar royalti jika tidak ada sanksinya properti first virtual aset digital dalam game meta first diakui sebagai hak cipta dan harus diatur dengan jelas,” ujar Melly.
Melly menuturkan, dengan adanya UU Hak Cipta yang baru maka hak cipta akan lebih aman, riwayat lebih transparan, dan hukum lebih kuat bagi platform digital yang diciptakan oleh orang-orang yang pintar dan kreatif.
“Itu bisa terlindungi di hukum yang ada di Indonesia,” tukas Melly.
Mengenai nilai royalti ideal yang seharusnya didapatkan oleh seorang musisi dari platform digital, Melly mengungkapkan, hal itu sedang dikaji oleh DPR RI dan pemerintah.
“Jadi saat ini kami sedang mengkaji, mudah-mudahan kami mendapatkan hasil yang bagus dan ini ditentukan oleh pemerintah,” tutur Melly.
Melly menyebut, di Korea Selatan seorang musisi mendapat 10 persen hak royalti dari karya-karyanya yang dinikmati banyak orang.
“Yang saya tahu, Korea mendapat 10 persen, sedang di Indonesia hanya 2 Daniel,” pungkas Melly Goeslaw. (Daniel)