Jalankan Profesi Divonis Penjara, Todung: Kriminalisasi terhadap Advokat Sangat Tidak Dibenarkan

JAKARTA – Advokat Tony Budidjaja dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan. Tony dijerat dengan pasal 317 KUHP. Terkait vonis yang menjerat Tony, tim penasehat hukum Tony yang terdiri dari sejumlah advokat senior, yakni Todung Mulya Lubis, Juniver Girsang dan Hafzen Taher menyesalkan atas kriminalisasi yang dilakukan terhadap kliennya.

Kuasa Hukum Tony, Todung Mulya Lubis mengatakan, proses hukum acara pidana yang dijalankan hingga keluarnya putusan itu diduga merupakan hasil rekayasa untuk mencegah pelaksanaan perintah sita eksekusi pengadilan atas asset PT Sumi Asih yang telah dihukum untuk membayar sejumkah uang kepada Vinmar berdasarkan putusan arbitrase ICDR di Amerika Serikat tahun 2009.

banner 728x90

“Terjadi kriminalisasi terhadap advokat dalam profesinya sangat tidak dibenarkan. Karena profesi Advokat dikenal sebagai officium nobile karena pentingnya dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia,” tegas Todung dalam keterangan persnya, di Kantor Lubis, Santosa, dan Maramis Law Firm, di SCBD Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

Menurut Todung, advokat dianggap merupakan bagian dari aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa Advokat memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya, seperti hakim, jaksa, dan polisi.

“Tindakan kriminalisasi terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya dikriminalisasi maka bertentangan Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan hak imunitas kepada advokat dalam menjalankan profesinya,” tegas Todung.

Hal senada Penasehat Hukum lainya, Juniver Girsang mengatakan, ketentuan ini telah dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam membela kepentingan kliennya.

Penasehat Hukum Hafzen menegaskan, kriminalisasi advokat Tony tidak hanya menciderai hak imunitas advokat.

Menurutnya, dikriminalisasi advokat Tony Budidjaja juga meresahkan para pencari keadilan yang ingin membuat laporan dan meminta perlindungan hukum kepada polisi.

“Putusan ini harus dikoreksi demi menjaga marwah profesi advokat serta menjamin bahwa hukum tetap menjadi instrument keadilan,bukan alat kriminalisasi bagi mereka yang menegakkannya,”ujar Juniver, yang Juag Ketua Umum DPN PERADI SAI itu.

Berdasarkan keterangan dihimpun, advokat Tony dilaporkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, pada Februari 2023. Tony ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan.

Dijadikan tersangka, selanjutnya Tony melaporkan tindakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Birowasidik Mabes Polri.

Setelah melaporkan ke Mabes Polri, advokat Tony mengira bahwa proses penyidikan perkara menjadikan dirinya tersangka tidak dilanjutkan.

“Ternyata saat Birowasdik Mabes Polri berencana melakukan gelar perkara, perkara ini langsung dilimpahkan oleh penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski berkas perkara sebenarnya belum lengkap.

Dipersidangan, Tony mengatakan, terungkap bahwa laporan polisi terhadap dirinya tidak dibuat orang berhak.”Meski tindak pidana yang dituntut terhadap Tony adalah “delik aduan” berdasarkan Pasal 317 KUHP, ternyata laporan itu dibuat oleh seorang kuasa hukum atas nama Rusmin Widjaja yang tidak punya surat kuasa melaporkan melakukan pelaporan terhadap saya,”tandasnya.

Diketahui, pelapor diduga telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang sudah diajukan sebelumnya.

Tony mengemukakan, salah satu anggota Majelis Hakim menyatakan bahwa Ketua Majelis Hakim sebelumnya telah diganti karena ia mendapatkan tugas baru.

Kemudian, Tony meminta untuk melanjutkan persidangan dengan hakim yang baru.”Saat saya menyampaikan keberatan, hakim itu meminta agar saya menyampaikan keberatan, hakim itu meminta agar saya menyampaikan surat keberatan atas penggantian Ketua Majelis Hakim. Surat keberatan itu langsung saya ajukan kepada Ketua Pengadilan,” ujar Tony.

Tidak disangka dalam persidangan dengan cara pembacaan Replik Jaksa pada tanggal 20 Februari 2025, hakim Raden Ari Muladi yang menempatkan dirinya sebagai Ketua Majelis sudah siap membacakan putusannya.

Keberatan Tony atas penggantian hakim yang sudah diajukan sebelumnya. Tidak disangka hakim Raden Ari langsung menjatuhkan putusan yang pokoknya mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanpa mempertimbangkan bukti-bukti dan pembelaan yang diajukan dengan menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa Tony terbukti bersalah melakukan tidak pidana fitnah, dan dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan.

“Putusan itu sama sekali tidak didasarkan pada satu pun alat bukti yang sah termasuk saksi yang menyaksikan langsung perbuatan dugaan pengaduan palsu kepada penguasa untuk mencemarkan nama baik seseorang sebagaimana yang dituduhkan kepada saya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Tony dituduh telah melakukan publikasi atas pengaduan Vinmar ke Mabes Polri Bareskrim pada tanggal 20 Desember 2017 dengan tuduhan untuk mencemarkan nama baik Alexius Darmadi dan Muljadi Budiman yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris serta pemegang saham PT Simi Asih. (Ralian)

Tinggalkan Balasan