Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Laporkan Mendagri Tito Karnavian ke KPK

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan retreat kepala daerah, di Gedung Merah Putih KPK.

“Sebagai warga negara bertanggungjawab jika terjadi penyimpangan maka harus dilaporkan. Tinggal tunggu sejauhmana KPK melakukan penegakan hukum,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, Senin (4/3/2025).

banner 728x90

Tito Karnavian dilaporkan ke lembaga antirasuah, Jumat (28/2/2025). Diduga Tito menyalahgunakan anggaran sekitar Rp 11 miliar sampai Rp 13 miliar.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang melaporkan Tito, yakni lembaga Themis Indonesia, Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), KontraS, dan Indonesian Corruption Watch (ICW).

Selain Tito yang dilaporkan, PT. Lembaga Tindar Indonesia (LTI) dan PT. Jababeka, dan politisi yang tergolong perusahaan baru. Diduga, pelaksana retreat kepala daerah diurus kader Partai Gerindra.
Ferry menyebutkan, retreat yang digelar pengadaannya tidak transparan dan terbuka.

Diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Pengadaan retreat dilakukan tidak transparan dan tidak terbuka. “Diduga melanggar standar pengadaan barang dan jasa yang transparan yang dilakukan prosedur yang jelas,”tandasnya.

Ferry mengemukakan, ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa.

“Pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ujar Ferry. (Ralian)

Tinggalkan Balasan