JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menyampaikan selebritas Nikita Mirzani dan asistennya, Mail ditahan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, penyidik masih akan mendalami lebih lanjut perkara, seraya melengkapi berkas yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
“Untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penahanan okeh penyidik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail tiba di Gedung Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekira pukul 10.00 WIB.
Nikita Mirzani mengenakan setelan kemeja formal, lengkap dengan masker merah muda dan rambut digerai.
Bintang film Comic 8 tersebut memasuki gedung Polda Metro Jaya melalui pintu belakang guna menghindari awak media.
Sembari menaiki tangga, Nikita Mirzani tidak banyak bicara dan memilih berjalan cepat seraya menunduk mengabaikan pertanyaan wartawan.
Sementara itu, asisten Nikita Mirzani, Mail tiba di Polda Metro Jaya pada 15 menit kemudian.
Mail yang mengenakan jaket hitam lengkap dengan kacamata, berlari memasuki gedung untuk menghindari media.
Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail dilaporkan oleh bos skincare, Reza Gladys dugaan kasus pengancaman, pemerasan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dan asisten dijeratkan Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE tentang pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, yang memiliki ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dijeratkan Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pasal lainnya yang dijeratkan yakni Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman hingga 20 tahun penjara. (Amin)