Komisi X DPR Setujui Naturalisasi 3 Pemain, Diperkirakan Perkuat Timnas Lawan Australia dan Bahrain

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Komisi X DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia untuk tiga calon pemain sepak bola Timnas Indonesia, yakni Emil Audero Mulyadi, Dean James, dan Joey Pelupessy.

Keputusan itu dibuat dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan pihak pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat, Ketua Umum PSSI Erick Thohir, dan jajaran pengurus PSSI.

banner 728x90

Rapat sendiri dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Awalnya, pihak pemerintah yang diwakili Wamenpora Taufik Hidayat menjelaskan alasan mengajukan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia untuk tiga atlet sepak bola tersebut.

Setelah itu, Komisi X DPR RI meminta persetujuan pemberian pertimbangan pemberian kewarganegaraan kepada tiga atlet sepak bola tersebut.

“Komisi X DPR memutuskan menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Dean James, Emil Audero Mulyadi, dan Joey Pelupessy,” kata Lalu.

“Apakah bisa disetujui?” tanya Lalu yang disambut persetujuan dari peserta rapat.

Untuk diketahui, Emil Audero Mulyadi berposisi sebagai penjaga gawang, yang saat ini bermain untuk klub Serie B Palermo.

Dean James merupakan pemain berposisi sebagai bek kiri berusia 24 tahun yang kini tampil untuk GO Ahead Eagles.

Sementara itu, Joey Pelupessy, adalah gelandang berusia 31 tahun yang saat ini berseragam klub Liga 2 Belgia, Lommel SK.

Adapun Timnas Indonesia sendiri dijadwalkan akan bertandang ke markas Australia pada 20 Maret 2025.

Lalu menjamu Bahrain pada 25 Maret 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

Dua laga tersebut sangat krusial bagi Timnas Indonesia untuk menentukan nasib lolos langsung ke Piala Dunia 2026.

Saat ini, Timnas Indonesia berada di peringkat ketiga Grup C dengan perolehan 6 poin, dan berpeluang lolos langsung ke Piala Dunia 2026. (Daniel)

Tinggalkan Balasan