PT Sritex Berhenti Operasi, Komisi IX DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berhenti beroperasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul Wafiroh, Selasa (4/3/2025).

banner 728x90

Untuk diketahui PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2/2025). Akibatnya sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK.

Nihayatul menilai, keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idul Fitri ini dianggap tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” kata Nihayatul.

Nihayatul meminta agar PT Sritex memastikan PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dirinya meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami akan memastikan pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” janji Nihayatul.

Legislator asal Dapil Jatim III ini juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan.

Kurator, tegas Nihayatul, harus memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.

“Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini,” tambah Nihayatul.

Para pekerja yang terkena PHK, tukas Nihayatul, berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

“Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja,” tutup Nihayatul Wafiroh. (Daniel)

Tinggalkan Balasan