BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Sosialisasikan Kebijakan Terbaru kepada Perusahaan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mangga Dua menggelar sosialisasi terkait berbagai kebijakan terbaru program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada perwakilan perusahaan binaan, di Jakarta. Dalam sosialisasi tersebut menyoroti beberapa aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Mu’minati, menegaskan pentingnya perusahaan dalam melaporkan kasus kecelakaan kerja. Hal tersebut sangat penting karena menjadi syarat administrasi untuk mendapatkan pelayanan pemulihan peserta yang kecelakaan kerja di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

banner 728x90

“Setiap perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2×24 jam. Hal ini sangat krusial agar peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan kepastian pelayanan medis yang optimal sampai sembuh dan sampai kembali bekerja,” ujar Mu’minati.

Ia menambahkan keterlambatan pelaporan dapat berpengaruh terhadap layanan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diajukan pekerja. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa program perumahan terjangkau bagi peserta.

“Kami berharap perusahaan dapat menyampaikan informasi ini kepada karyawan mereka, sehingga mereka bisa memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga subsidi dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Mu’minati.

Program ini bertujuan untuk membantu pekerja memiliki hunian dengan skema pembayaran yang lebih ringan dibandingkan skema KPR komersial. Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau perusahaan untuk tidak menunda pembayaran iuran melebihi bulan berjalan.

”Kelancaran administrasi sangat bergantung pada ketepatan waktu pembayaran iuran. Jika terjadi keterlambatan, manfaat yang diterima pekerja bisa terhambat bahkan tidak berfungsi jika sampai status kepesertaan nonaktif,” kata Mu’minati.

Sosialisasi ini juga membahas perubahan dalam pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kini, manfaat uang tunai bagi peserta yang kehilangan pekerjaan diberikan sebesar 60% dari upah selama enam bulan pertama. ”Perubahan ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial yang lebih stabil bagi pekerja yang terdampak PHK,” kata Mu’minati.

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi iuran JKK bagi perusahaan padat karya guna meringankan beban finansial mereka. Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan turut menyampaikan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025.

Regulasi ini mencakup berbagai aspek perlindungan tenaga kerja dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

”Dengan adanya sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap perusahaan lebih memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku demi menciptakan lingkungan kerja yang aman serta meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ungkap Mu’minati. (Dani)

Tinggalkan Balasan