Dewan Kehormatan Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Wawan Hendra dari Ketua Umum BPD ABUJAPI Sulawesi Selatan

JAKARTA – Dewan Kehormatan Badan Pengurus Pusat (BPP) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) memberikan rekomendasi untuk memberhentikan sementara Ketua BPD ABUJAPI Sulawesi Selatan Wawan Hendra. Rekomendasi ini dikeluarkan untuk menyelamatkan Marwah organisasi di BPD Abujapi Sulawesi Selatan.

Ketua dewan kehormatan BPP ABUJAPI Irjen Pol (Purn) Supardi mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi setelah melalui 6 kali sidang dengan meminta keterangan semua pihak.

banner 728x90

Irjen Pol (Purn) Supardi juga mengatakan rekomendasi tersebut keluar setelah melalui sidang kode etik. Dimana sidang tersebut merupakan kelanjutan dari banyaknya laporan yang masuk ke Badan Pengurus Pusat ABUJAPI terkait aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ketua BPD ABUJAPI Sulawesi Selatan Wawan Hendra.

Terakhir korban penipuan yang juga merupakan pelapor atas nama Sugiono Direktur PT Patriatama Mandiri. Dimana Sugiono meminta agar Badan Pengurus Pusat ABUJAPI yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti apa yang menimpa dirinya.

Sugiono melaporkan Wawan Hendra lantaran Wawan meminjam uang sebesar Rp1,2 Miliar kepada Sugiono. Namun sejak Desember 2023 hingga kini utang tersebut belum juga dibayar.

Wawan Hendra selaku Ketua BPD Abujapi Sulawesi Selatan ini disebut Irjen Pol (Purn) Supardi, tidak ada itikad baik sampai dengan saat ini kepada Sugiono dalam hal penyelesaian dana pinjaman yang di pinjam pada november 2023.

“Jadi sebelum pelapor atas nama Sugiono membuat laporan resmi, sudah ada korban penipuan lainnya atas nama Ganda Pandjaitan, Tony Panjaitan dan salah satunya Agus Vickram sebagai Sekretaris Jendral BPP Abujapi adalah salah satu saksi yang dirugikan oleh Wawan. pada kasus Sugiono, dirinya juga melaporkan Wawan ke Polda Sulawesi Selatan,” ujar Irjen Pol (Purn) Supardi.

Lebih lanjut Irjen Pol (Purn) Supardi mengatakan, atas adanya laporan tersebut, Dewan Kehormatan ABUJAPI telah melakukan pemeriksaan dan mendengar keterangan saksi-saksi juga telah mempertimbangkan sehingga
memutuskan untuk mengambil langkah tegas berupa rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Ketua Umum BPD Abujapi Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Irjen Pol (Purn) Rasyid Ridho mengatakan, sebagai anggota dewan pembina pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi pemberhentian sementara karena untuk pemberhentian tetap harus melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
*”Intinya rekomendasi yang kita keluarkan semata mata untuk menyelamatkan Marwah organisasi, tanpa ada kepentingan lain,” ucapnya.

Menanggapi putusan Dewan Kehormatan Abujapi Samuel Lengkey, S.H., M.H., sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi BPP Abujapi yang juga seorang Advokat mengatakan putusan ini bersifat final dan mengikat.

‘Dalam organisasi serta tak ada upaya hukum lain menurut AD/ART Abujapi,” pungkasnya. (Yahya)

Tinggalkan Balasan