Revisi UU TNI Terjadi Penambahan Usia Pensiun bagi Bintara dan Perwira

JAKARTA – Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) menyoroti salah satu pasal dalam revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkaiT atas usia pensiun prajurit TNI.

Ketua Umum PEPABRI Agum Gumelar menyambut baik perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI. Pasalnya, rencana revisi UU TNI pensiun Bintara di TNI yang sebelumnya usia 53 menjadi 58 tahun.

banner 728x90

Sementara, lanjut Agum, usia pensiun perwira 58 tahun menjadi 60 tahun.

“Tadi disampaikan bahwa Bintara di TNI ini usia 53 pensiun untuk perwira 58 tahun maka dalam revisi untuk UU ini direncanakan diinginkan untuk Bintara ini 58 tahun dan untuk perwira 58 menjadi 60 tahun,” ujar Agum dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin 10 Maret 2025.

Agum mengemukakan, rencana penambahan usia pensiun itu masuk akal. Sebagai pensiunan ABRI, Agum merasa kurang puas untuk berakhir karir di ABRI pada usia 55 tahun kala itu.

Agum berkelakar kalau dirinya bersama dengan rekan-rekan seperjuangan di ABRI sedang memasuki masa yang lucu-lucunya.

“Dan saya bisa merasakan sendiri, saya pensiun umur 55, mungkin boleh dibilang masih lucu-lucunya. Sekarang ini 58 (tahun) juga masih ya masih lucu-lucunya,” kata Purnawirawan TNI bintang empat ini.

Atas dasar itu, Agum menyatakan PEPABRI menyambut baik soal adanya usulan penambahan usia pensiun untuk prajurit TNI dalam RUU TNI yang sedang dibahas saat ini.

“Jadi saya rasa tidak berlebihan kalau revisi ini menyatakan bahwa usia pensiun ini diperpanjang,” ujarnya. (Ralian)

Tinggalkan Balasan