Pelanggar Dikenakan Sanksi Tegas, Gubernur DKI Pramono Tegaskan ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar berpikir ulang jika hendak menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO) untuk mudik Lebaran. Pasalnya, Gubernur Pramono Anung berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas kepada anak buahnya yang memanfaatkan KDO untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

“Para ASN yang mau mudik atau berlibur ke luar kota, jangan sekali-kali menggunakan KDO. Karena saya bersama Wagub dan Sekda sudah bersepakat akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak mengindahkan peringatan ini,” tegas Gubernur Pramono usai memimpin Apel upacara peresmian Operasi Lintas Jaya 2025 di lapangan Monas, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).

banner 728x90

“Kami dengan tegas melarang ASN memaksi KDO saat cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari Pemerintah Pusat. Saya akan menindak tegas ASN yang melanggar larangan tersebut,” tandas Pramono. Namun dirinya belum bersedia merinci apa tindakan tegas tersebut karena masih dirumuskan bersama Wagub Rano dan Sekda Marullah Matali.

Bagi pejabat ataupun staf Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum. “Kalau ada yang melanggar pasti akan diberi sanksi. Untuk rincian sanksinya, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta. Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik Lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman,” imbuhnya.

Pramono juga mengharapkan peranan masyarakat untuk memberikan informasi atau aduan melalui kanal resmi Pemprov DKI jika melihat pelanggaran tersebut. Misalnya KDO yang digunakan ASN bersama keluarganya untuk bepergian ke luar kota, bisa dipotong atau divideokan lalu dikirim ke kanal tersebut.

Penggunaan KDO hanya untuk operasional kedinasan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020. Pada Pasal 2 Ayat 4, tertulis bahwa KDO yang dipergunakan untuk operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum. Jika digunakan untuk keluar kota, harus memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daera/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama HBKN yang dimulai pada 28 Maret-7 April 2025. Adapun penerapan WFA untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik diberlakukan sejak H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025. (Joko)

Tinggalkan Balasan