Febri Diansyah Sebut Dakwaan JPU terhadap Hasto Bercampur Oplos Opini dan Fakta

JAKARTA – Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDIP Hasto Kristiyanto telah mencampuradukkan fakta dan opini.

“Kami juga menemukan banyak campur-aduknya fakta dan opini atau bahkan imajinasi sehingga terkesan dioplos pada sejumlah dokumen yang kami terima,” kata Kuasa Hukum Sekjend PDIP Febri Diansyah di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

banner 728x90

Kuasa hukum Sekjend PDI-P Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menilai bercampurnya dengan opini yang dioplos menjadi fakta maka akan sangat berbahaya sekali, dan sangat riskan dapat menjauhkan dari upaya menemukan kebenaran materil.

Febri mengatakan, tim hukum telah mengidentifikasi sejumlah bagian dari dakwaan yang menyimpang dari fakta hukum yang berkekuatan tetap.

Penyimpangan pertama, data yang digunakan dalam surat dakwaan terkait perolehan nol suara caleg PDI-P Nazarudin Kemas adalah keliru.

Berdasarkan fakta hukum, perolehan suara Nazarudin Kemas justru yang terbanyak. “Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” kata Febri.

Eks juru bicara KPK ini bilang, surat dakwaan juga salah memperoleh data soal pertemuan Hasto dengan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dalam poin nomor 23, kata Febri, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan.

Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.

“Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan,” kata dia.

Lebih lanjut, Febri mengatakan dakwaan jaksa KPK memuat tuduhan tanpa dasar. Misalnya, poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan.

Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. “Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya,” kata Febri lagi.

Tidak hanya itu, pada poin nomor 25, dakwaan juga menuduh Hasto memberikan dana Rp 400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan.

Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto. “Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto,” tegas Febri.

Atas empat temuan itu, Febri menyoroti adanya campur aduk antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi dalam dakwaan KPK. Febri pun berharap persidangan dapat berlangsung secara terang.

Pasalnya, tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada Hasto harus bisa dibuktikan oleh KPK. “Kami berharap proses persidangan ini dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap,” kata Febri.

Dibenarkan Pengadilan Sidang perdana Hasto bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025) lusa. Dalam perkara ini, Hasto disangka menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun yang telah berstatus buron sejak tahun 2020. (Ralian)

Tinggalkan Balasan