Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26
OPINI  

Layanan SIM, STNK dan BPKB Sudah Final Kewenangan Polri

Oleh: Edison Siahaan *)

Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak DPR RI menghentikan rencana revisi kewenangan Polri dalam layanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Apabila tidak ingin dituding tidak memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang UU tersebut. Kewenangan tersebut sudah final di tangan Polri.

Semangat dan gairah sejumlah anggota komisi V DPR RI melakukan revisi UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditandai dengan upaya memasukkannya dalam Prolegnas 2020. Sehingga mengundang kecurigaan ada udang dibalik batu. Apalagi pasal yang akan direvisi sangat jauh dari problem lalu lintas dan angkutan jalan yang seharusnya juga menjadi tanggungjawab para anggota DPR RI.

ITW mempertanyakan urgensi dan manfaat merevisi kewenangan Polri dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kemudian diusulkan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Keinginan DPR RI justru bukti ketidak pahamannnya tentang UU no 22 tahun 2009, atau ada pesan dari pihak atau kelompok tertentu.
UU no 22 tahun 2009 melibatkan beberapa kementerian diantaranya Kemenhub, PU dan Polri.

Maka UU no 22 tahun 2009 menjadi rujukan untuk membangun koordinasi antar instansi menjadi sinergi dalam upaya mewujudkan amanat undang-undang sekaligus chek and balance. Masing-masing kementerian memiliki kewenangan sesuai dengan tufoksi.
Polri yang memiliki kewenangan memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) begitu juga peran Polri dalam UU No 22 tahun 2009 yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Untuk melaksanakan fungsi itu, tentu dibutuhkan registrasi dan identifikasi orang maupun kendaraan yang digunakan sebagai sarana transportasi.

SIM adalah bukti legalitas yang diberikan negara kepada warganya, bahwa pemegang SIM itu sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan di jalan raya dan memahami tentang keselamatan dirinya maupun orang lain. Sehingga Polri melakukan registrasi identitas pemilik SIM melalui proses sesuai aturan yang berlaku. Selain bukti kompetensi, SIM juga terkait dengan proses hukum. Pengungkapan kasus lebih mudah apabila pelakunya melibatkan seorang yang telah memiliki SIM.

Sama halnya dengan penerbitan BPKB yang merupakan identitas kendaraan yang dicatat dalam buku registrasi Polri.Selain tanda kepemilikan yang sah, juga menjadi penting dalam proses penegakan hukum. Bom Bali yang sangat dahsyat itu terungkap hanya karena nomor rangka kendaraan yang sudah diregistrasi oleh Polri. Tidak ada yang tau apabila Polri tidak memiliki nomor rangka dan mesin kendaraan yang tentu juga tertera identitas pemiliknya.

Apakah DPR RI sudah memahami maksud dan tujuan yang jauh lebih penting seperti yang diamanatkan UU no22 tahun 2009.
Sedangkan STNK, bukanlah sepenuhnya kewenangan Polri. Polri hanya memastikan identitas kendaraan dan pemiliknya sesuai dengan yang tercatat di buku register. Sehingga hak kepemilikan menjadi sah. Bahkan sudah banyak kasus yang diungkap Polri berdasarkan identitas kendaraan yang tertera dalam buku registrasi.
Sementara berapa jumlahnya dan bagaimana serta disimpan dimana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , sepenuhnya adalah kewenangan Pemprov.

Apakah komisi V DPR RI sudah melakukan penelitian sehingga memiliki gambaran kesulitan apa yang muncul untuk memenuhi pendapatan daerah dari sektor PKB, apabila Polri tidak ikut dalam proses penerbitan dan perpanjangan masa berlaku STNK.

ITW mendesak agar Komisi V DPR RI mengurungkan niat dan menolak apabila ada permintaan untuk revisi itu. Sebab tidak sebanding dengan manfaat untuk mewujudkan Kamtibmas yang merupakan kepentingan bangsa dan negara.
(Ketua Presidium ITW*)

Tinggalkan Balasan