JPU Tahan Ibu-ibu Diprotes Publik
JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Berbelit-belit dan ditunggu sampai Pukul 16. 00, tapi tidak dimanfaatkan, adalah alasan Kejari Lombok Tengah, NTB menahan 4 tersangka kasus pengrusakan pabrik rokok.
Namun, penjelasan Kajari Lombok Tengah Otto Somputan dalam jumpa pers, di Pressroom Puspenkum, Kejaksaan Agung tidak disertai info jarak rumah 4 tersangka dengan Kantor Kejari, Senin (22/2).
Juga, tidak diberitahukan kerusakan pabrik rokok seperti apa sehingga 4 tersangka, yang merupakan ibu-ibu rumah tangga ditahan.
Perkara ini sempat menarik perhatian di Medsos, karena tersangka ditahan bersama anaknya usai limpah tahap dua dari Polres Lombok Tengah, Selasa (19/2) pukul 10. 00 waktu setempat, di Polsek Praya Tengah.
Keempat tersangka, terdiri Hultiah, Nurul Hidayah alias Inaq Alpi, Martini alias Inaq Abi dan Fatimah alias Inaq Ais. Mereka dijerat pasal 170 Ayat I KUHP. Ancaman pidana di atas 5 tahun.
BOLA PANAS
Tahu “Bola Panas” makin bergerak liar di seantero jagat negeri, Kejari Lombok Tengah buru-buru limpah perkara ke Pengadilan Negeri Praya.
Otto beralasan, dalam jumpa pers didampingi Kajati NTB Tomo dan dipandu Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak adalah surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum bahwa setelah tahap dua, paling lambat 3 hari berkas perkara sudah dilimpah ke pengadilan.
Pada hari yang sama, dikeluarkan Penetapan Hakim PN. PRaya Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.
Hakim Pengadilan Negeri Praya menetapkan Penahanan Rutan terhadap para terdakwa selama paling lama 30 hari, sejak tanggal 17 Februari – 18 Maret 2021.
Jaksa Penuntut Umum langsung melaksankan penetapan tersebut pada hari dan tanggal yang sama dengan penetapan penahan hakim tersebut.
“Kamis (18 /2) sekitar Jam 08.00 Wita para terdakwa dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Rutan Praya dengan melakukan proses Rapidtest dan hasil Rapidest para Terdakwa negatif Covid 19 dan diterima oleh Rutan Praya.”
Perkara para Terdakwa akan disidangkan Rabu (24 /2) sesuai dengan penetapan hakim Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.
Tanpa dijelaskan alasan, Otto menyebut, pada Senin (22/2) 4 Tersangka tersebut sudah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Praya.
“Hari itu, terjadi dalam persiidangan perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, ” pungkasnya.
KRONOLOGI
Selasa (16/2) sekitar pukul 10. 00 WIta, di Kantor Kejari (Kejaksaan Negeri) Lombok Tengah limpah tahap dua atas Tersangka An. Hultiah Dkk.
Berkas tahap pertama dikirimkan Penyidik Polres Loteng dengan nomor surat B/16/5/2021 pada tanggal 28 Januari 2021.
Lalu, 3 Februari 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021.
Setelah terima limpah tahap dua, JPU memeriksa tersangka dan dianggap berbelit-belit dan tidak kooperatif.
Bahkan, sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice, namun keempat tersangka tetap menolak.
Saat Tersangka dihadapkan oleh penyidik (limpah tahap dua) para tersangka tersebut tidak didamping keluarga maupun Penasehat Hukum.
Juga, tidak pernah ada membawa anak anak di ruangan penerimaan tahap 2 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Serta, sudah ditunjuk Penasihat Hukum oleh JPU, namun para tersangka menolak penunjukan tersebut dan akan menunjuk Penasihat Hukum sendiri di persidangan.
Karena Pasal 170 KUHP yang disangkakan merupakan Pasal yang bisa dilakukan Penahanan.
Maka para Tersangka, kata Kapuspenkum dalan keterangan tertulisnya telah diberikan hak-haknya oleh JPU agar menghubungi pihak keluarganya untuk mengajukan Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan sebagai penjamin sebagaimana SOP.
Tetapi, sampai berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 Wita pihak keluarga para Tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Serta, telah diberikan pula hak untuk dilakukan perdamaian, namun ditolak serta berbelit belit selama pemeriksaan tahap dua.
JPU segera mengambil sikap, sebab Pasal yang disangkakan memenuhi syarat subyektif dan obyektif.
Akhirnya, ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah. (ahi)