2 Kapal Karam, 1 Kapal Tenggelam
JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dan Kejari Karimun melakukan eksekusi pemusnahan 10 kapal ikan asal Vietnam.
Acara seremonial pemusnahan barang bukti diadakan di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa.
Eksekusi pemusnahan dilaksanakan, di Perairan Sabang Mawang Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Namun, eksekusi sempat tersendat karena dua kapal karam dan 1 kapal tenggelam. Direncanakan, dua kapal karam dimusnahkan hari ini (Kamis), dengan cara dihancurkan dengan alat berat.
Secara keseluruhan, eksekusi yang disaksikan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaaan Agung Elan Suherlan dan pihak terkait berjalan lancar.
Acara tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Hari Setiyono.
“Dari 10 unit kapal yang dimusnahkan, 8 diantaranya merupakan barang bukti Kejari Natuna. Dua lain barang bukti Kejari Karimun, ” kata Hari, Rabu (31/3).
Mantan Kapuspenkum ini menjelaskan dari 8 kapal yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap, sebanyak 6 kapal di tingkat banding. Sisanya, di tingkat kasasi.
Sememtara, dua kapal lain yang merupakan barang bukti Kejari Karimun diputis sampai tingkat pengadilan negeri.
IDENTITAS KAPAL
Kedelapan kapal tersebut, terdiri Kapal KNF 7788, terpidana atas nama KNF 7788, Putusan Mahkamah Agung (MA)
No: 121 K/Pid.Sus/2019, 23 April 2019
Lalu, Kapal KG 95270 TS, Danh Chung, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru No: 241/PID.SUS/2019 /PT.PBR, 2 Juli 2019, Kapal KG 93160 TS, Le Ba Phuc, Putusan PT Pekanbaru No: 241/PID.SUS/2019/PT. PBR, 2 Juli 2019.
Keempat, Kapal BV 92468 TS, Bui Minh Thanh (terpidana), Putusan PT Pekanbaru No: 310/PID.SUS/2019 /PT.PBR, 26 Agustus 2019, Kapal BV 92467 TS, Phan Van Trung, Putusan PT Pekanbaru No:315/PID.SUS/2019 /PT.PBR , 17 September 2019
Selanjutnya, Kapal BV 8909 TS, Dao Van Quynh, Putusan PT Pekanbaru No: 416/ PID.SUS/2019/PT.PBR, 24 Oktober 2019, Kapal BV 92778 TS, Ho Van Vui, Putusan PT Pekanbaru No: 420/PID.SUS/2018 /PT.PBR , 30 Januari 2019
Terakhir, Kapal KG 91526, terpidana
Tran Huynh Nguyen, Putusan MA No: 27 K /Pid.Sus/2019, 25 April 2019.
Sementara dua kapal lain yang ditangani Kejari Karimun, adalah Kapal KG 93811 TS, terpidana Tran Van Trung, Putusan
PN Tanjung Pinang No: 9/Pid.Sus.Prk/ 2020/PN.Tpg , 20 Mei 2020
Serta, Kapal KG 93012TS, Loung Hoang Anh, Putusan PN Tanjung Pinang
No: 11/Pid.Sus.Prk/2020/PN.Tpg, 20 Mei 2020.
KARAM
Ada yang menarik dalam pemusnahan kapal, sebab dari 10 kapal, satu kapal (KG 915526 TS tenggelam sebelum tiba pada titik penenggalaman.
Sementara 2 (dua) unit kapal tangkap ikan asing (BV 92778 TS dan BV 92468 TS) tidak dapat ditarik ke titik penenggelaman, karena karam di pelabuhan.
“Kapal akan dimusnahkan pada Kamis (1/4) dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali, ” tutur Hari.
Semua, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara kapal diberi pemberat berupa batu dan telah dilubangi dibeberapa titik, kemudian dibakar dengan menggunakan solar
Selanjutnya kapal ditenggelamkan di Perairan Sabang Mawang tepat di titik koordinat 3° 36 00 N 108° 06 38 E. (ahi)