JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani pastikan Para Oknum Pejabat DKI penerima Bancakan Pembebasan Lahan Cipayung segera menyusul dua tersangka sebelumnya.
“Oknum (Para Pejabat, Red) DKI-nya menyusul,” tegas Reda menjawab soal Para Oknum Pejabat DKI penerima hasil Bancakan Pembebesan Lahan Cipayung, Rabu (15/6) pagi.
Penegasan ini menyusul penetapan tersangka terhadap LDS (Notaris) dan MTT (Swasta) minus Oknum Pejabat DKI, Senin (13/6).
Namun, Reda enggan menjelaskan lebih lanjut penanganan terhadap para Oknum Pejabat DKI, khususnya dari Dinas Pertamanan dan Lahan Kota (Distamhut) DKI Jakarta.
“Ikuti saja perkembangannya,” saran Reda, Mantan Asisten Jaksa Agung dan Perwakilan Kejaksaan di Hongkong ini.
DICEGAH
Secara kasat mata sudah ada tiga Mantan Pejabat Distamhut DKI yang dicegah, yakni HH, PWN (bukan PEN, Red) dan HSW, sejak Selasa (24/5).
Sedangkan Pihak Lain yang diduga menerima aliran bancakan pembebasan lahan Cipayung, seperti disampakikan Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam, Selasa (14/6) masih menjadi tanda tanya ?
Terkait penelusuran penerima bancakan bakal diiikuti pencegahan tahap berikutnya juga belum diketahui ?
Dugaan bancakan ini menyusul adanya pengunatan ganti rugi terhadap 8 orang pemilik 9 bidang tanah, di Setu, Cipayung.
Semestinya, ganti rugi yang diterima pemilik sebesar Rp2, 7 juta per meter, nyatanya yang diterima hanya Rp1,6 juta.
Sisa uang ganti rugi yang dianggarkan Distamhut DKI sebanyak Rp17,7 miliar menjadi bancakan oknum Pejabat DKI. (ahi)