Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Kejagung Ungkap Praktik Korupsi pada PT. Adhi Persada Realti

Kinerja Pidsus Makin Ciamik

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana. (Ist)

JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Kejaksaan Agung ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Adhi Persada Realti (anak usaha PT. Adhi Karya). Dugaan kerugian ditaksir ratusan miliar rupiah.

Ini kali kedua Jajaran Pidsus menunjukan kinerja ciamiknya, setelah berhasil  bongkar praktik koruptif, di PT. Waskita Beton Precast (anak usaha PT. Waskita Karya) yang disidik 17 Mei lalu.

Perkara ini sekaligus menambah deretan BUMN yang disidik oleh Gedung Bundar, sesudah perkara di PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asabri, PT. Garuda Indonesia dan lainnya.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan kasus di PT. Adhi Persada Realti (APR) terkait pembelian lahan seluas 20 Ha, di Limo dan Cinere, Depok, 2012- 2013 guna pembangunan Apartemen dan Perumahan.

“Tim Satgassus menemukan bukti cukup dari permintaaan keterangan 30 orang dalam tahap penyelidikan sehingga ditingkatkan ke penyidikan, sejak 6 Juni, ” katanya, Rabu (15/6).

Peningkatan status ke penyidikan tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/ 2022 tanggal 6 Juni 2022.

CEROBOH

Kasus berawal pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC),  di Limo,  Kecamatan Limo, dan Cinere, Kecamatan Cinere, Depok seluas  200.000 m2 atau 20 hektar guna dibangun perumahan atau apartment.

Belakangan diketahui, bidang tanah yang dibeli PT. APR  tidak memiliki akses ke jalan umum sehingga harus melewati tanah milik PT. Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat.

Selain itu, beber Ketut Sumedana berdasarkan data dari BPN Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT. Megapolitan, yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

Terhadap lahan tersebut, PT. APR  telah melakukan pembayaran kepada PT CIC melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT. CIC dan dana operasional.

Kendati sudah dibayar, PT. APR baru memperoleh tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT. APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.

Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.

“Tim berpendapat terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT. APR dari PT. CIC, ” pungkas Ketut. (ahi)

Exit mobile version