JAKARTANEWS.ID-TANGERANG : Personel Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang, menangkap satu dari tiga pencuri bermodus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Raya Kresek Kampung Kebon Kalapa Desa Parahu, Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Isi ATM milik korban senilai Rp 3 juta dikuras.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Iptu Iwan Wahyudi menjelaskan, telah terjadi pencurian dengan modus ganjal ATM yang dilakukan komplotan beranggotakan tiga orang. Dalam menjalankan aksinya, mereka mempunyai peran masing-masing.
“Pelaku yang ditangkap berinisial AG (32), asal warga Oku Selatan, Sumatra Selatan, dan dua orang lainnya masih dilakukan pengejaran,” kata Iwan, Kamis (16/6/2022) pagi.
Lebih lanjut Iwan, modus operandi pelaku mengganjal ATM dengan plastik kecil mengakibatkan kartu korban SM (32) tertelan mesin ATM. Selanjutnya, kata kanit reskrim, pelaku mengarahkan korban untuk mencoba memasukan kata sandi ATM tetapi tidak berhasil.
“Namun setelah korban pergi pelaku mengambil kartu ATM korban yang tertelan dengan cara membuka mesin ATM. Saat itulah isi ATM dikuras senilai Rp 3 juta,” bebernya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman diatas lima tahun penjara. (Warto)