Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Ciptakan Kepastian Hukum dengan Pencegahan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Penyelesaian masalah pertanahan menjadi hal yang sangat diperhatikan, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya untuk mengurangi kasus sengketa dan konflik, salah satu langkahnya dengan menggelar Rapat Pra Operasional Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP).

Direktur Jenderal PSKP, R.B. Agus Widjayanto menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan setiap kasus pertanahan. Tujuannya, untuk menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan. “Bukan banyaknya yang menjadi masalah, tetapi sengketa dan kasus pertanahan ini satu pun harus kita upayakan untuk selesaikan. Tujuan akhirnya tentu kita menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan,” ujar R.B. Agus Widjayanto saat membuka Rapat Pra Operasional Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (15/06/2022).

Ia melanjutkan, kasus pertanahan memberikan dampak pada status dan fungsi tanah, yaitu tanah menjadi tidak produktif, serta selain menimbulkan masalah hukum juga masalah ekonomi dan sosial.

“Tanah tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, berkurangnya pemasukan Kas Negara dan sebagai dampak sosial dari hal tersebut adalah kepemilikan tanah tidak jelas sehingga terjadi okupasi oleh masyarakat secara liar,” tuturnya.

“Kalau ini bisa kita lakukan, saya yakin kepastian hukum dalam bidang pertanahan akan jauh lebih meningkat. Akhirnya kalau ini terjadi, maka seluruh anggota masyarakat diuntungkan, ekonomi diuntungkan, dan pertumbuhan ekonomi diuntungkan, penciptaan lapangan kerja yang sangat diinginkan oleh pemerintah dan seluruh bangsa akan dapat kita laksanakan,” tambah R.B. Agus Widjayanto.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa mafia tanah harus diberantas. Menyikapi hal ini, Kementerian ATR/BPN terus bekerja sama dengan berbagai pihak penegak hukum. “Kita harus bekerja sama dalam menyelesaikan ini baik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian. Ini sangat diperlukan untuk tidak terjadi saling kontradiksi di dalam penanganan sengketa,” tutupnya.

Hadir dalam kesempatan sama, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Zet Tadung Allo. Ia menyatakan, sebagai penegakan hukum, Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya siap untuk bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.

“Kejaksaan selalu siap bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN sehubungan dengan penyelesaian permasalahan pertanahan ataupun instansi lainnya yang dilandasi dengan keterbukaan, kebersamaan, dan keterpaduan dengan tetap menghormati fungsi tugas dan kewenangan masing-masing. Kerja sama ini dimaksudkan untuk memperlancar penegakan hukum sesuai dengan asas cepat sederhana, jujur, dan berintegritas,” ucap Zet Tadung Allo.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada kesempatan yang sama menyatakan, ia harapkan melalui kegiatan ini dapat menciptakan komitmen dan motivasi bersama dalam memberikan keadilan bagi masyarakat. “Dengan kegiatan ini saya berharap kita semua walaupun berbeda instansi, berbeda warna seragam, namun tetap dengan satu tujuan, yaitu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia. Kita bisa saling berbagi kelebihan dan saling melengkapi kekurangan. Sehingga, kita bisa menciptakan komitmen serta motivasi dan kemudian pemahaman yang sama maka kita bisa bergerak bersama-sama melayani,” ujarnya. (Naek)

Tinggalkan Balasan