Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Mafia Tanah Menggurita di lndonesia Beragam Modus Digunakan

Dr Ronny F Sompie. (Nico)

JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Mafia tanah makin menggurita di tanah air. Resuffle Kabinet yang mengganti Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil sepertinya memberi sinyal bahwa Presiden Jokowi concern dengan banyaknya keluhan masyarakat tentang maraknya sindikat mafia tanah di lndonesia.
Menteri ATR/BPN Marsekal Purn Hadi Tjahjanto, yang juga mantan Panglima TNI diharapkan dapat memberantas mafia mafia tanah terutama yang juga melibatkan oknum oknum pegawai BPN.

Menurut mantan Dirjen lmigrasi Dr Ronny F Sompie, modus operandi para mafia tanah ini beragam dan makin canggih. Masyarakat pemilik lahan yang punya surat hak milik tiba tiba saja beralih ke nama orang lain. Hal ini banyak dialami masyarakat baik di daerah bahkan di kota kota besar seperti Jakarta.

Dijelaskan mantan Kapolda Bali ini, merunut istilah mafia berasal dari kosa kata bahasa ltalia, yaitu La Cosa Nostra, yang artinya “Hal Kita”. Kata itu sendiri merujuk pada organisasi organisasi kejahatan rahasia di Pulau Sisilia, ltalia yang kemudian merambah sampai Amerika Serikat.

Ronny yang puluhan tahun berpengalaman menjadi penyidik di Kepolisian RI, mengatakan organisasi organisasi mafia ini beroperasi memberikan perlindungan secara ilegal, mengorganisir kejahatan rahasia, transaksi ilegal serta menyelesaikan perselisihan antarorganisasi ilegal dan main hakim sendiri.

” Di negara kita, istilah mafia ini digunakan ketika muncul persoalan kepemilikan tanah. Mafia tanah di sini mengacu pada permufakatan jahat , dua orang atau lebih, yang melibatkan unsur oknum aparat pemerintahan dengan tujuan merampas tanah milik orang lain maupun milik negara, yang bukan haknya, “jelas Ronny di akun youtube Ronny F Sompie, kemarin.

Mafia tanah seperti sudah dikemukakan Ronny di atas, memiliki berbagai modus operandi untuk menguasai tanah secara ilegal. Salah satunya, memalsukan dokumen kepemilikan tanah resmi kepunyaan orang lain.

” Jadi mafia tanah itu menggunakan alas hak yang sebenarnya tidak benar, tapi mereka rekayasa sehingga alas hak itu seolah olah benar, ” papar Ronny yang saat ini menjabat Analis Keimigrasian Ahli Utama Kementerian Hukum dan HAM.

Ronny melanjutkan, mafia tanah itu menggunakan alas hak yang seolah olah benar itu, untuk pembuktian kasus secara perdata di pengadilan.

Dalam peradilan perdata, Ronny mengaku, hakim biasanya memang tidak menguji kebenaran materiel dari sertifikat kepemilikan tanah.

“Artinya, berlaku azas siapa yang menggugat, dia yang harus mendalilkan kebenarannya dalam sidang pengadilan, ” katanya.

Seharusnya, lanjut Ronny, dalam sidang pengadilan perdata, hakim harus menguji bukti kepemilikan yang didalilkan penggugat.

Kalau tidak demikian, jelas Ronny, ini jadi kesempatan bagi mafia tanah untuk memperoleh legalitas atas sertifikat kepemilikan tanah yang mereka dalilkan dalam sidang pengadilan tersebut.

“Hal ini menjadi awal keberhasilan dari mafia tanah, untuk melanjutkan upayanya, memiliki hak atas tanah dengan membuat surat kepemililan tanah di Badan Pertanahan Nasional, atau mengajukan tuntutan untuk bisa menguasai tanah tersebut sesuai dengan bukti kepemilikan nya yang dimenangkan di sidang perdata sebelumnya, ” jelas Ronny, peraih gelar doktor dengan disertasi terkait Restirative Justice ini.

Ronny kemudian memberikan solutif, dalam permasalahan ulah mafia tanah ini. Hal yang bisa digunakan mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).

Mekanisme ini, lanjut Ronny, adalah penyelesaian secara damai di antara pihak pihak bertikai di persidangan perdata.

Namun, la mengatakan, di kalangan penegak hukum pidana, terkenal juga istilah Restorative Justice, atau keadilan yang memulihkan.

“Alternatif ini yang mungkin bisa dipakai aparat penegak hukum dan lembaga terkait, ketika muncul persoalan mafia tanah. (nico)

Tinggalkan Balasan