Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

MAKI: Dorong Korban Berani Ungkap Pungli di Kumham Tanpa Rasa Takut

Gandeng LPSK Ungkap Pungli

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Ist)

JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: MAKI akan gandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban pungutan liar (Pungli), di Kementerian  Hukum dan HAM  (Kumham) berani mengungkapkan praktik tersebut.

“Pengungkapan perkara dugaan Pungli ini  bertujuan utama meningkatkan keberanian korban untuk buka-bukaan kasus yang menimpanya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (20/6).

Seperti diketahui, Rabu (15/6) MAKI melaporkan dugaan praktik Pungli dan Pemeraan oleh oknum Pejabat pada Biro Kepegawaian, Setjen, Kumham. Laporan itu ditindak lanjuti  Kejati DKI, dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Jumat (17/6).

Boyamin menjelaskan perlindungan terhadap korban Pungli tidak hanya ditujukan terhadap praktik di Kumham, tapi dimaksudkan secara keseluruhan.

“Semua ini  semata ini agar proses promosi-mutasi dilakukan berdasar Merryt Sistem (Prestasi) bukan karena setoran rupiah, ” papar pria yang selau bicara tanpa rem ini.

Secara jujur, Mantan Anggota DPRD Solo 1997 ini mengapresiasi langkah cepat Kajati DKI Dr. Reda Manthovani dan Jajarannya dan berharap segera menetapkan tersangka.

“MAKI apresiasi sekali kinerja Kejati DKI. Cepat tanggap. Kita berharap segera diikuti penetapan tersangka,” harap pria asal Ponorogo ini.

PEMBERI SUAP

Ditanya Jakartanews. Id., Boyamin mensinyalir korban Pungli takut membuka kasusnya, karena ancaman korban akan  terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap.

“Pelaku Pungli biasanya merasa aman karena yakin korban tidak akan berani bongkar perkara, karena akan mudah dipatahkan denga pola korban juga terlibat dengan format pemberi suap,” tuturnya.

Selama ini, Pelaku Pungli sudah terlalu sering menutup mulut korban dengan gertakan sebagai pemberi suap yang mana penerima dan pemberi suap akan sama-sama kena proses hukum dan keduanya akan sama-sama masuk penjara.

“Korban biasanya akan mencabut keterangannya apabila mendapat gertakan akan dikenakan status pemberi suap,” ujarnya menerangkan modus oknum Pejabat yang ingin cepet kaya dengan Jalan Pintas tanpa rasa malu.

Terkait dengan hal semacam itu, MAKI akan berkoordinasi dengan  LPSK untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi sehingga akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan dibalik posisinya menjadi pelaku pemberi suap.

“LPSK biasanya akan memberikan perlindungan pengamanan maksimal terhadap saksi korban dugaan Pungli yang diduga pelakunya memiliki posisi / kekuasaan yang lebih tinggi,” akhirinya.(ahi)

 

Tinggalkan Balasan