JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Dalam rangka memeriahkan HIT Ke-495 Kota Jakarta yang jatuh pada Rabu tanggal 22 Juni, Pemprov DKI menerapkan tarif Rp 1 alias satu perak untuk sejumlah angkutan umum milik pemerintah. Kesempatan ini berlaku cuma satu hari mulai pukul 00.01 – 23.59 WIB.
Program ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor e-0076 Tahun 2022 Tentang Penugasan Tarif Layanan Khusus Transportasi Umum Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta dalam Rangka HUT DKI Jakarta ke-495. “Kebijakan tarif Rp 1 berlaku pada seluruh layanan
Transjakarta, kecuali Royaltrans dan Mikrotrans. Kedua layanan tersebut beroperasi dengan tarif normal yakni Royaltrans Rp 20 ribu dan Mikrotrans Rp 0 alias gratis,” ujar Anang Rizkani Noor selaku Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Selasa (21/6).
Tarif spesial ini merupakan bentuk cinta Pemprov DKI kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya. “Terimakasih kepada Pemprov DKI yang sukses menjaga Jakarta dan tumbuh
dengan baik hingga saat ini, sehingga kami bisa memberikan pelayanan ini,” ujar Anang. Kendati mengalami perubahan tarif, pelanggan tetap diwajibkan melakukan tap in dan tap out baik pada mesin gate maupun alat Tap on Bus (TOB) yang tersedia di dalam armada. Selain itu, juga wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
“Ayo cintai Ibukota DKI dengan naik Transportasi publik. Menjadi saksi pertumbuhan Transjakarta sebagai moda transportasi kebanggaan warga DKI Jakarta,” tutup Anang. (joko)