JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta lembaga penyiaran swasta sebelumnya telah membagikan Set Top Box (STB) gratis untuk migrasi siaran TV analog ke TV digital (analog switch off/ASO).
Hal itu dilakukan untuk mendukung program siaran TV digital. Pembagian STB gratis tersebut diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Bagi rumah tangga miskin, tapi memiliki TV tabung, yang bukan ready to digital akan dapat bantuan. Terutama di daerah yang akan terjadi analog switch off,” ujar Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto seperti dikitup dari siaran.digital.kominfo.go.id.
Namun untuk mendapatkan STB gratis tersebut, memiliki persyaratan, dimana harus tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS).
Untuk itu, Henri mendorong masyarakat proaktif dengan mengecek data DTKS. Masyarakat dapat mendaftarkan bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di PlayStore.
Pada aplikasi Cek Bansos dapat memilih menu daftar usulan. Dari daftar usulan dapat mendaftarkan diri bagi yang namanya sudah terdaftar di DTKS.
Kemudian pada menu daftar usulan, pilih menu tambah usulan. Dengan NIK, KTP dan KK sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data sudah sesuai atau belum.
“Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis,” jelasnya.
STB gratis ini akan dibagikan sesuai dengan rencana penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO).
Untuk tahapan pertama pembagian dan pemasangan perangkat dimulai 15 Maret hingga 30 April 2022.
Sedangkan distribusi STB gratis akan dilakukan secara door to door, sekaligus verifikasi dan validasi penerima akan dilakukan pada saat distribusi.
Begitu pula Kominfo juga telah menjelaskan mekanisme pemberian STB, yaitu STB dikirimkan ke lokasi di kabupaten/kota, pada gudang penyelenggara Pos/Logistik. Untuk pengiriman dengan mekanisme door-to-door pada penerima bantuan.
Begitu pula petugas melakukan verifikasi dan validasi Data Penerima Bantuan (KTP dan KK) dan kepemilikan TV. Jika tidak sesuai, maka perangkat kembali ke gudang. Namun jika sesuai, maka akan dilakukan serah terima bantuan STB dan instalasi perangkat. Ini dilakukan hingga bisa beroperasi serta berfungsi dengan baik.
Nantinya petugas memindai QR Code melalui WhatsApp yang ada pada layar TV dan STB sudah terpasang. Petugas memasukkan data penerima yakni nama, NIK/KK, alamat, foto penerima bantuan, serta KTP lewat WhatsApp.
Serta petugas juga menyiapkan berita acara serah terima yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan. (Naek)