Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Kejati DKI Bongkar Praktik Korupsi pada PT. PGAS Solution

Kinerja Kejati Makin Mengkilap

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam. (Ist)

JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bongkar perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT. PGAS Solution (PS).

Dugaan kerugian negara dalam perkara pembelian dan sewa alat pembuatan sumur Geothernal fiktif, di Sabang,  Aceh 2018 sekitar Rp31, 724 miliar.

“Tim Pidsus Kejati DKI resmi naikan perkara ke penyidikan, setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan (bongkar praktik PT. PS, Red),” kata Kasipenkum Ashari Syam, Selasa (21/6).

Temuan praktik ini menambah deretan perkara yang berhasil diungkap Kejati DKI sekaligus menunjukan kinerja Kejati DKI makin mengkilap alias ciamik.

Sebelum ini, Kejati DKI telah membongkar praktik Mafia Tanah Pertamina, di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Lalu, Mafia Tanah Cipayung, Jakarta Timur dan bahkan telah menetapkan tiga tersangka perkara yang merugikan negara sekitar Rp17, 7 miliar, pekan lalu.

FIKTIF

Ashari Syam mengungkapkan perkara berawal, 2018 saat PT. PS  memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal di Sabang, Aceh dari PT. TAK.

Guna melaksanakan pekerjaan tersebut,  PT. PS  menerbitkan Purchase Order (order pembelian) kepada PT. ANT dengan nilai pembelian alat sebesar Rp 22, 022 miliar.

Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp9, 702 miliar sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 31, 724 miliar lebih.

“Padahal, PT. PS mengetahui PT. ANT tidak memiliki ketersediaan alat pembuatan sumur Geothermal tersebut,” beber Ashari.

Bahkan, tambahnya dalam pelaksanaannya PT. ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur Geothermal dan tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa tersebut kepada PT. PS.

“Praktiknya PT. PS seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur Geothermal dan sewa alat tersebut dari PT. ANT. Lalu, dibuat Berita Acara Serah Terima barang (fiktif).”

Selanjutnya, PT. PS melakukan pembayaran kepada PT. ANT sebanyak Rp31, 724 miliar.

“Kemudian, sejumlah uang pembayaran itu oleh PT. ANT diserahkan kepada PT. TAK sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31, 724 miliar,” pungkasnya. (ahi)

Tinggalkan Balasan