JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pada 2 November 2022 pemerintah akan mengakhiri siaran televisi analog di seluruh Indonesia.
Apakah anda yang sudah beralih ke siaran TV digital?. Tentunya persiapan beralih ke siaran digital perlu dilakukan, salah satunya menyiapkan antenna dan set top box, bila televisi anda dirumah belum digital, atau masih menggunakan TV tabung.
Setelah melakukan penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap 1 pada 30 April, maka memasuki tahap 2 ini menyasar di 31 wilayah siaran, termasuk Jabodetabek.
Migrasi TV analog ke digital menjadi agenda transformasi digital di bidang penyiaran Kementerian Kominfo.
Jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Aturan tersebut turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana pemerintah ubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.
Pada ASO tahap 1 berlangsung di 56 wilayah siaran yang ada di 166 kabupaten/kota. Meski baru berlangsung di delapan kabupaten/kota, Kominfo menjanjikan penghentian siaran TV analog ke siaran TV digital akan terus lakukan.
Adapun saat ini memasuki jadwal ASO tahap 2, dengan cakupan wilayahnya berada di kota-kota besar. seperti Medan, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, termasuk wilayah Jabodetabek.
Khusus wilayah Jabodetabek tersebut masuk ke dalam wilayah siaran DKI Jakarta, yang terdiri dari Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur.
Kemudian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Dengan migrasi dari siaran analog ke digital, maka sejumlah manfaat dirasakan masyarakat, seperti kualitas gambar bersih tanpa ada semut, suara jernih, hingga beragam teknologi mumpuni ada di siaran digital.
Kementerian Kominfo juga mencatat, ada sejumlah keuntungan bagi masyarakat saat beralih ke TV digital, pertama, bersifat gratis selamanya karena siaran TV digital bersifat free to air.
Kedua, mendapatkan gambar yang jernih, anda merasakan perubahan kualitas gambar dan suara.
Pada siaran TV digital, tidak ada lagi gambar yang berbentuk semut atau noise dan berbayang di monitor.
Ketiga, masyarakat akan mendapatkan beragam fitur tambahan saat menggunakan TV digital, seperti adanya fitur electronic program guide atau EPG untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian.
Selanjutnya,TV digital juga mempunyai fitur early warning system alias EWS, sebagai bentuk mitigasi bencana. Saat terjadi bencana alam, pengguna TV digital akan mendapatkan peringatan.
Serta keempat, tidak memerlukan parabola karena penyiaran TV digital terrestrial, atau menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti siaran analog, namun dengan format konten digital. Namun masyarakat cukup menggunakan antena UHF ditambah set top box sebagai alat penerima siaran TV digital. (Naek)