Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Polemik Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Anwar Hafid Minta Mendagri Buat Aturan Teknis

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Belum adanya aturan teknis yang mengatur pengangkatan pejabat (Pj) kepala daerah membuat kontroversi di daerah yang untuk sementara terpaksa dipimpin oleh Pj kepala daerah.

Berbagai kasus penolakan terhadap Pj kepala daerah yang diangkat oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri di sejumlah daerah oleh DPRD maupun masyarakat setempat semakin membuat masalah ini carut marut.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menghimbau, perspektif pemikiran Pemerintah Pusat jangan lagi melihat daerah itu sebagai daerah administrasi belaka, tapi melihat sebagai daerah otonom.

“Maka untuk mengirim pemimpin di daerah itu tidak boleh Pemerintah Pusat hanya melihat ini perspektif administrasi sehingga seenaknya saja pemerintah pusat mengirimkan orang yang tidak mengetahui daerah itu,” kata Anwar saat menjadi narasumber Diskusi Dialektika Demokrasi bertema: “Membedah Aturan Pengangkatan Pj Kepala Daerah” di Ruang Diskusi Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (23/6/2022).

Menurut Anwar, hal itu merupakan wujud dari implementasi otonomi daerah yang baru direalisasikan pada era reformasi ini.

“Itulah gunanya otonomi daerah, hakikat otonomi daerah ini harus kita tumbuhkan dan ini dalam konteks kita memperbaiki kualitas kehidupan demokrasi kita,” tutur politisi Partai Demokrat ini.

Oleh karena itu, Anwar sangat mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membuat segera aturan teknis mengenai pengangkatan Pj kepala daerah tersebut.

“Karena tidak bisa lagi dipakai yang lama itu, tidak boleh lagi dipakai yang dulu karena tadi itu yang paling sederhana itu short time dengan long time, tidak bisa lagi dipakai,” jelas Anwar.

Terlebih, lanjut Anwar, hal-hal yang menyangkut pengangkatan Pj kepala daerah dari kalangan TNI/Polri aktif, di mana amanat Reformasi sebetulnya menyatakan TNI/Polri tidak boleh lagi berpolitik praktis dan harus kembali ke barak.

“Nah carut-marut ini harus segera dibenahi dengan cara membuat aturan teknis yang baru, belum lagi kita bicara soal Reformasi, ini adalah amanah Reformasi sebetulnya. Amanah Reformasi itu jelas mengamanatkan kepada TNI/Polri itu kembali ke barak,” tegas legislator asal Dapil Sulteng ini.

“Kembali ke barak tak usah lagi ikut berpolitik praktis kecuali syaratnya satu harus mengundurkan diri. Inilah mengapa kita harus mendorong terwujudnya hal itu. Saya secara pribadi, juga Partai Demokrat mendorong Mendagri membuat aturan teknis terkait hal itu,” tutup Anwar Hafid. (Daniel)

Exit mobile version