Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Set Top Box Cocok di TV Tabung Anda, Persiapan dari Sekarang

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Warga Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) tidak akan menerima siaran TV analog hingga 25 Agustus 2022.

Setelah penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) Tahap 1 pada 30 April 2022, kini memasuki migrasi TV analog ke digital jilid dua, di mana wilayah Jabodetabek termasuk di dalamnya.

Digitalisasi penyiaran ini menjadi era baru bagi Indonesia setelah 60 tahun terakhir TV analog mengudara. Adapun proses suntik mati TV analog sebagai cara transformasi di bidang penyiaran, di mana penggunaan spektrum 700 MHz akan lebih hemat lagi yang nantinya bisa dipakai bikin internet Indonesia lebih kencang.

Masyarakat tidak usah ragu terkait dengan penggunaan TV Tabung anda ada dirumah.

TV tabung tetap bisa digunakan untuk nonton siaran digital, tentunya dengan menambah Set Top Box (STB), yang bisa di beli, baik itu di toko offline maupun online.

Tapi untuk STB ini disarankan yang memenuhi sertifikat dari Kominfo. Dimana setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Indonesia.

Untuk itu harus diwajibkan memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran

Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Maka masyarakat yang masih menggunakan TV analog, agar tetap bisa menerima siaran digital, TV harus diberi perangkat STB.

Seperti dikutip dari indonesia.id masyarakat harus mengecek terlebih dulu apakah TV anda sudah siap menerima siaran digital atau tidak.

Apabila sudah siap, otomatis siaran langsung diterima. Namun, jika belum maka hanya perlu membeli perangkat tambahan STB.

Sementara itu, STB sebagai alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Maka tidak perlu lagi menggunakan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, namun hanya cukup dengan antena televisi UHF-VHF.

Menurut Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal PPI, Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, ketika memilih STB, selalu cari yang ada tulisan DVB-T2 di kemasannya atau cari saja yang ada tulisan Siap Digital.

“Langkah yang paling mudah dengan melihat kemasan, apakah ada tambahan gambar MODI. Disebutnya, jika ada tulisan itu sudah dipastikan aman,” ujar Geryantika. (Naek)

Exit mobile version