Sukseskan Siaran TV Digital Bagikan STB kepada Rumah Tangga Miskin

JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Pemerintah maupun pihak swasta mendukung adanya migrasi siaran TV analog ke digital.

Untuk mendukung hal pemerintah maupun pihak swasta tersebut, memberikan bantuan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM), berupa Set Top Box (STB) gratis.

Bantuan ini dari penyelenggara multiplexing (MUX), baik dari Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Bantuan STB ini merupakan perangkat atau alat yang dipasang agar TV analog dapat menayangkan siaran TV digital.

Dalam regulasi tersebut, tertulis dengan jelas tentang penugasan lembaga penyiaran dan penyelenggara MUX untuk memastikan ketersediaan STB bagi RTM atau pemilik TV analog.

Sedangkan pemerintah, atau pihak sifatnya turut membantu penyediaan STB tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan, ada tujuh Lembaga Penyiaran pengelola MUX yang terikait komitmen untuk menyediakan STB bantuan bagi RTM.

Sementara itu, lembaga penyiaran tersebut seperti MNC Group (Global TV dan RCTI), SCM Group (SCTV dan INDOSIAR), Media Group (Metro TV), Nusantara TV, dan Rajawali TV, VIVA Group (TVONE dan ANTV), dan Trans Media (Trans TV dan Trans7).

Pihaknya telah merilis data kepada masyarakat tentang jumlah STB bantuan yang menjadi komitmen setiap Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) tersebut, termasuk di dalamnya jumlah penerima bantuan di tiap kelurahan.

Dengan mengklik tautan berikut, https://komin.fo/stbASO1, masyarakat dapat langsung mengetahui jumlah bantuan dan LPS mana yang berkomitmen menyediakannya.

“Saya perlu tegaskan komitmen inilah yang akan menentukan sukses dan tidak Analog Switch Off (ASO) di Indonesia. Pemerintah sesuai amanat PP 46 tersebut akan membantu penyediaan Set Top Box,” kata Johnny saat memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) yang ke-89, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/4/2022) lalu, seperti dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengingatkan peran penting Lembaga Penyiaran untuk menyukseskan peralihan menuju siaran TV digital.

Menurutnya, migrasi siaran TV analog menuju TV digital merupakan momentum penting bagi Indonesia untuk peningkatan daya saing di era ekonomi digital.

“Saya tentu berharap dan mendorong agar Lembaga Penyiaran Indonesia yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing atau penyelenggara multiplex, baik itu LPP TVRI maupun 11 LPS multiplexing,” papar Kominfo.

“Supaya memastikan televisi yang belum memenuhi persyaratan DVB-T2 atau TV digital, dapat segera disediakan. Sehingga terpasang dan siap untuk ikut bersama-sama menyongsong era baru digitalisasi pertelevisian nasional kita,” tandas Johnny.
Kominfo menegaskan, bantuan STB hanya untuk RTM. Penentuan Rumah Tangga Miskin Penerima Bantuan STB berdasarkan pada ketentuan teknis berupa kriteria dan persyaratan sebagai berikut.

Kriteria penerima bantuan tersebut, pertama memiliki pesawat televisi analog, kedua menikmati siaran televisi melalui terestrial, dan ketiga lokasi rumah tangga berada pada cakupan wilayah layanan siaran televisi digital. Kriteria tersebut masih diikut dengan persyaratan selanjutnya, yaitu bersedia menerima bantuan STB dan satu rumah tangga miskin hanya berhak menerima satu bantuan STB.

Rumah Tangga Miskin penerima merujuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Kemensos. Kemudian pembagian STB tidak ada pendaftaran. Rumah Tangga Miskin calon penerima sudah ada dalam daftar berdasarkan data DTKS. (Naek)

Tinggalkan Balasan