Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Wamen Raja Juli Antoni Sebut Bank Tanah Solusi Pemerintah Kurangi Ketimpangan Ekonomi Masyarakat

JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Pemerintah terus berupaya mewujudkan peningkatan ekonomi yang berkelanjutan. Salah satu faktor penting dalam mencapai tujuan tersebut adalah ketersediaan tanah yang nantinya bisa digunakan untuk perkebunan, pertanian, pembangunan, dan berbagai hal lain yang dapat menggerakkan roda ekonomi. Demi menjawab terkait ketersediaan tanah tersebut, maka hadirlah Bank Tanah.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menjelaskan arti penting hadirnya Bank Tanah.

“Bank Tanah itu menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan. Tentu saja untuk kepentingan umum, pembangunan nasional, termasuk pembangunan di daerah serta yang penting mengurangi ketimpangan ekonomi,” ucapnya dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara daring, Rabu (22/06/2022).

Raja Juli Antoni menyampaikan, salah satu manfaat langsung yang akan didapatkan dari hadirnya Bank Tanah adalah sebanyak minimal 30 persen dari tanah negara yang dihimpun melalui Bank Tanah, akan diredistribusikan kepada masyarakat. Dengan adanya redistribusi, tanah-tanah yang sebelumnya berupa aset diam bisa berubah semakin produktif di tangan masyarakat.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau menyatakan bahwa jika memungkinkan, tanah yang diredistribusikan melalui Bank Tanah ini bisa melebihi angka 30 persen. “Bukan hanya 30 persen, tapi redaksional aturan hukum positifnya paling sedikit 30 persen. Artinya bahwa apabila ada objek Reforma Agraria, mungkin saja 50 persen, mungkin saja keseluruhan, apabila ini cocok dikembangkan atau diredistrisbusikan kepada subjek Reforma Agraria, itu yang pertama,” ucap Andi Tenrisau.

Andi Tenrisau juga memberi catatan bahwa Bank Tanah sama sekali tak mengganti peran dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). “Tugas GTRA sangat berbeda dengan tugas Bank Tanah, yaitu yang pertama melakukan koordinasi untuk memastikan objek yang memungkinkan dilakukan kegiatan Reforma Agraria, yang kedua melakukan koordinasi untuk kegiatan penataan aset yang kita kenal dengan pemberdayaan masyarakat berbasis pemberian hak atas tanah,” jelasnya.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari kemudian menyampaikan bahwa Bank Tanah menjadi solusi terkait permasalahan yang selama ini tak bisa disentuh oleh Kementerian ATR/BPN. “Kementerian ATR/BPN ini kan hanya regulator dan juga administrator. Jadi land manager itu tidak ada, itulah fungsi Bank Tanah. Jadi Bank Tanah ini memiliki keleluasaan sampai ke mendistribusikan tanah,” ucap Embun Sari.

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana melaporkan terkait capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada anggota DPD RI. “Terkait PTSL, program strategis secara lengkap kita sudah mendaftarkan mencapai 94 juta (bidang). Dan untuk yang diterbitkan sertipikat ada 80 juta,” tuturnya.

Adapun rapat ini turut dihadiri oleh anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI serta Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi. (Naek)

Tinggalkan Balasan