Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26
HUKRIM  

Tukang Bubur Cabuli 4 Bocah di Cipondoh Ditangkap Polisi

JAKARTANEWS.ID-TANGERANG: Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan seorang tukang bubur pelaku pencabulan empat bocah di daerah Cipondoh Indah, Kota Tangerang, Banten.

Tersangka AF alias Tolib (33) warga Cirebon, sampai saat ini masih dalam peneriksaan polisi. Pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya pada bulan Mei 2022 lalu terhadap empat korban yang masih berusia antara enam sampai tujuh tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota,  Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan kronologi kasus pencabulan tersebut. Awalnya,  pada Mei 2022 keempat anak ingusan itu sedang bermain lalu dipanggil oleh pelaku ke semak-semak belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Kepada keempat korban, semuanya laki-laki, penjual bubur menjanjikan  akan memberikan  burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya,” kata Zain yang dikonfirmasi, Sabtu (2/7/2022) siang.

Zain menuturkan, selanjutnya keempat  anak laki-laki itu diminta oleh pelaku untuk menurunkan semua celana. “Saat itulah pelaku mencabuli para korban dari arah belakang,” jelas kapolres.

Masih diterangkan kapolres, usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban sambil berkata, ‘Jangan bilang siapa- siapa.”

Zain mengatakan, atas laporan salah satu orang tua korban  pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 , Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota lalu bergerak menangkap pelaku di kontrakannya di daerah Cipondoh.

Ditegaskan kapolres, pihaknya telah menetapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Warto)

Tinggalkan Balasan