JAKARTANEWS.ID- JAKARTA: Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil memulangkan terpidana Adewinda Binti Isak Ayub ke tanah air dari Arab Saudi.
“Pemulangan Adewinda ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta (Soeta), Minggu, pukul 13. 48,” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Minggu (10/7) malam.
Adewinda yang berprofesi Asisten Rumah Tangga alias TKW adalah terpidana perkara pembunuhan anak majikan di Arab Saudi atas nama Naser Muhamad Abidan Aludwani (NMAA), 2019.
Yang bersangkutan ditahan sejak 11 Juni 2019,di Penjara Wanita Malaz, Riyadh. Selesai menjalani masa pidana, Juni 2022 lalu.
“Adewinda dipidana 5 tahun, namun karena keterbelakangan mental (Gangguan Jiwa, Red), dia hanya menjalani pidana 3 tahun dan selesai, Juni 2022,” tutur Ketut.
Kedatangan terpidana di Terminal 3 Bandara Internasional Soeta diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Terpidana tiba menggunakan Pesawat SriLanka Airlines didampingi Dumas Radityo selaku Atase Konsuler bagian Pelayanan WNI Kemlu yang ditempatkan di KBRI Riyadh Arab Saudi.
Setelah proses administrasi dilakukan serah terima dari Riyadh Arab Saudi kepada Achmad Baihaqi selaku Kasubid Perlindungan Warga Negara Kemlu.
ATASE KEJAKSAAN
Pemulangan terpidana pertama kali diinformasikan Atase Kejaksaan pada KBRI untuk Arab Saudi di Riyadh Muhtadi, Minggu, pukul 10. 45 WIB.
“Dia menghubungi Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang rencana pemulangan Adewinda dan minta bantuan dukungan Kejaksaan yang bertugas di Bandara Soeta untuk pengamanan serta membantu Kemlu guna memperlancar kegiatan tersebut.”
Hadir dalam proses Pengamanan dan Penggalangan (Pam-Gal) kegiatan kedatangan terpidana, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Kasubid Perlindungan Warga Negara Kemlu, Perwakilan BP2MI Undang Sutarman dan pihak terkait lainnya. (ahi)