JAKARTANEWS.ID: SURABAYA: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Gunawan mengatakan sejumlah orang sebagai sindikat joki ujian UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBM PTN) di salah satu universitas di Surabaya diamankan satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam pengungkapkan tersebut diamankan beberapa tersangka antara lain berinisial MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38),IB (31), MSME (26) dan RF (20) yang kesemuanya adalah warga Surabaya.
“Mereka ini merangkai sejumlah peralatan elektronik untuk menjalin komunikasi untuk memberikan jawaban atas soal-soal ujian UTBK SBM PTN yang diikuti para tersangka. Mereka juga menggantikan peserta yang tidak hadir dalam ujian UTBK tersebut,”jelas mantan Dirkrimsus Polda Jawa Timur ini di kantornya, Jumat (15/7/2022).
Yusep mengatakan dalam menjalankan aksinya mereka dikendalikan dari sebuah hotel dimana dalam pengerjaan soal-soal tersebut melalui microfon yang disembunyikan oleh para tersangka untuk mengerjakan tugas-tugas tersebut.
Sedangkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan dalam menjalankan aksinya, sindikat ini memasang tarif kepada orang tua korban Rp 100 juta hingga Rp 400 juta untuk bisa diterima di universitas negeri di Surabaya.
“Dari pengakuan mereka tahun 2020 sudah meloloskan 41 orang dengan keuntungan antara Rp 2,5 M dan untuk tahun 2021 berhasil meloloskan 69 orang dengan mendapat keuntungan mencapai Rp 6 Milyard,”jelasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan antara lain 25 potong baju panjang, 65 modem, 44 mikrofon, sejumlah ponsel, sejumlah buku rekening dan 57 alat komunikasi.
Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 32 (2) Jo Pasal 48 (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara.(yudhie)