Plt Dirjen Veri Akui Neraca Komoditas dan Digitalisasi Impor Intisari Permendag 25/2022

JAKARTANEWS.ID — JAKARTA: Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengatakan Neraca Komoditas dan Digitalisasi terkait impor merupakan intisari perubahan Peraturan Mendag nomor 20 tahun 2021 menjadi Permendag 25 tahun 2022.

“Perubahan ini untuk memberi kemudahan pelaku usaha dalam kegiatan importasi, karena akan terjadi transparansi dan efisiensi,” ujar Plt Dirjen Daglu, Veri Anggrijono, Senin (18/7). “Neraca komoditas untuk memastikan kuota kebutuhan dengan proses by machine.”
Dirjen Veri menjelaskan, neraca komoditas berisikan usulan masuk yang disetujui seluruh penentu kebijakan, di antaranya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian. “Bukan kami yang memutuskan tetapi itu diputuskan oleh lembaga terkait. Ada pertimbangan teknisnya, ada rekomendasi,” ujarnya, yang juga Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Jadi, sambung Plt Dirjen Daglu, bukan Kemendag yang berwenang dikarenakan sebagai hilirnya untuk mengeluarkan ijin. Alasannya, pembahasan kuota diputuskan melalui satu rapat ditampung dalam neraca komoditas.
Dicontohkannya, rekomendasi dalam neraca komoditas menyebut 1 juta ton gula setahun maka kuota impor yang diijinkan/dikeluarkan Kemendag itu 1 juta ton. “Sehingga diawal siapa saja yang mengajukan itu sudah dibahas dalam neraca komoditas dan diikuti secara transparan oleh kementerian terkait,” ulas Veri Anggrijono.
Sebelumnya, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia mengapresiasi perubahan Peraturan Menteri Perdagangan terkait importasi itu. “Permendag 25/2022 ini penyempurnaan dari Permendag 20/2021 karena ternyata dalam Permendag 20/2021 itu ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, dan GINSI sangat mendukung,” ujar ketua Ginsi, Bambang Sukadi saat ikutan sosialisasi Permendag itu di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/7).
Tata Kelola Pangan
Implementasi neraca komoditas, bagi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, diharapkan dapat mengatasi kendala tata kelola ekspor-impor untuk memenuhi kebutuhan nasional. Mulai perijinan, kurang sinkronisasi data antar-instansi terkait, hingga dinamika pelaku usaha.
“Neraca komoditas akan menjadi referensi tunggal bagi pemerintah dalam memberikan izin ekspor dan impor kepada para pelaku usaha,” ujar Menkeu Sri Mulyani, Senin (30/5). “Tiga fungsi utamanya yaitu penerbitan persetujuan impor, ekspor, dan sekaligus acuan data produksi dan konsumsi termasuk acuan pengembangan industri nasional.”
Jadi, katanya, neraca komoditas tidak lagi memerlukan rekomendasi teknis dari kementerian & lembaga terkait dalam ekspor impor sehingga prosesnya lebih sederhana demi mencegah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menciptakan pelanggaran atau korupsi.
Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, pernah mengingatkan kepastian regulasi dan kejelasan sektor komoditas nasional terkait produksi dan konsumsi dalam tatakelola dapat mengantisipasi tindak pidana korupsi.
“Neraca komoditas memberi kepastian,” ujar Ghufron saat keynote speaker LNSW Fest 2022 di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin (30/5). “Jika terdapat gap antara supply-demand kemudian kita bisa melakukan impor, dimana impor yang dilakukan pun jelas baik jumlah dan waktunya. Berarti kita melindungi para penyelenggara negara agar tidak lagi mendapat bisikan atau godaan untuk disuap.” (royke)

Tinggalkan Balasan