JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Tiga Eks. Dirut PT. Krakatau Steel (KS) dijadikan tersangka. Fawzar Bujang Dkk terancam dihukum seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Mereka dijadikan tersangka terkait perkara pembangunan Proyek Blast Furnace (FB) oleh Konsorsium PT. Krakatau Engineering (KE) dan MCC CERI asal Cina, 2011.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor No: 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Tipikor No: 20/2001.
Penetapan para tersangka hasil keras Jajaran Pidana Khusus, Kejaksaan Agung selama 4 bulan seiring diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, 16 Maret lalu.
Bersama ketiga Eks. Dirut BUMN juga turut dijadikan tersangka dua pelaksana proyek milik PT. KS, yang diduga merugikan negara sekitar Rp6, 9 triliun (T).
Kedua orang itu, ialah Hernanto Wiryomijoyo (Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan GM Proyek PT. KS l, Juli 2013-Agustus 2019).
Serta, Muhammad Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 – 2016.
“Mereka menjadi tersangka, karena telah diperoleh cukup bukti dari Gelar Perkara yang diadakan hari ini, ” kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Senin (18/7).
Rilis 5 tersangka oleh Burhanuddin menjadi pesan kepada publik Kejagung sangat serius untuk menuntaskan perkara tersebut.
Ketiga Mantan Dirut PT. KS dan PT. KE, adalah Fawzar Bujang (Dirut PT. KS Periode 2007-2012), Andi Soko Setiabudi
(Dirut PT. KE 2005- 2010) dan Bambang Purnomo (Dirut PT. KE 2012-2015).
TAHANAN KOTA
Terhadap lima tersangka dilakukan penahanan usai diperiksa intensif, di Gedung Bundar, Kejagung.
Satu diantaranya, Fawzar Bujang hanya dikenakan status tahanan kota, sejak 18 Juli 6 Agustus 20202.
Dalam keterangannya, Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana tidak menjelaskan alasan pemberian status tahanan kota kepada FB.
Sementara dua tersangka Andi Soko Setiabudi dan Muhammad Reza ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sedangkan, Bambang Purnomo dan Hernanto Wiryomijoyo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Mereka ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan.
SENILAI PROYEK
Dugaan kerugian negara semitar Rp6, 9 triliun senilai proyek BF yang mangkrak dan tidak dapat dioperasionalkan.
Kasus berawal 2011-2019 PT. KS (persero) mengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex.
Pabrik yang memproses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas).
Tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah, sebab menggunakan bahan bakar gas sehingga biaya produksi lebih mahal.
Tahun 2007, Direksi PT. KS setujui pengadaan pembangunan pabrik BF dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal.
Nilai kontrak pembangunan Pabrik BF dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai kontrak awal Rp. 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun.
Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsium dengan PT. Krakatau Engineering.
Dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan telah terjadi penyimpangan.
Hasil pekerjaan BF saat ini mangkrak, karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. (ahi)