JAKARTANEWS.ID -SURABAYA: Ratusan pabrik rokok kecil di Indonesia terancam gulung tikar,jika pemerintah nekat memberlakukan simplifikasi tarif cukai. Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Agusdono Wibawanto mengatakan pihaknya berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali atau mengkaji ulang kebijakan simplifikasi tarif cukai karena berpotensi mematikan usaha perusahaan rokok kecil atau PR golongan II.
“Jika pemerintah nekat memberlakukannya maka yang akan terjadi adalah akan banyak pabrikan kecil yang gulung tikar dan berimbas pada tenaga kerja yang mau tidak mau akan kehilangan pekerjaannya,” ungkap politisi asal Partai Demokrat ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa 19 Juli 2022.
Pria bergelar doktor ini mengatakan sektor IHT dapat menyerap 6 juta orang tenaga kerja. Dari total itu, 2,9 juta pedagang eceran, 150 ribu buruh pabrik, 60 ribu karyawan pabrik, 1,6 juta petani cengkeh, dan 2,3 juta petani tembakau.
“Kontribusi IHT terhadap penerimaan negara itu juga amat besar, karena sektor tersebut merupakan satu-satunya industri yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Sebab, proses produksi terbilang lengkap, mulai dari penyediaan input produksi, pengolahan hingga proses distribusinya. Artinya, dari IHT saja sudah memberi kontribusi yang signifikan bagi penerimaan ekonomi nasional, dan masyarakat yang terlibat di dalam proses bisnisnya,” jelasnya.
Kebijakan pemerintah simplifikasi tarif cukai, kata Agusdono justru merugikan Pabrik Rokok (PR) terutama PR kecil sehingga keberlangsungan usaha mereka terganggu.
“Tentunya hal ini perlu dihindari. Apalagi saat ini ekonomi masih dalam proses pemulihan, belum pulih betul,” jelasnya.
Untuk mensejahterakan petani tembakau dan para buruh rokok, Agusdono menyarankan agar pemerintah bisa mempertimbangkan untuk memberlakukan kenaikan cukai secara multi years, artinya kebijakan tarif cukai rokok ditetapkan untuk beberapa tahun mendatang, misalnya 3 sampai 5 tahun.
“Kenaikan yang moderat dengan dasar perhitungan yang jelas dan konsisten seperti inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Jangan naikkan tarif cukai terlalu tinggi, pasti rokok ilegal akan turun. Karena daya beli konsumen itu kalau yang legal tidak terlalu tinggi, pasti masih terjangkau,” katanya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai 12% untuk tahun 2022. Kebijakan itu diterapkan berbarengan dengan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari sebelumnya 10 layer menjadi 8 layer yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. (yudhie)