JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Wakil Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Riau diperiksa marahon terkait Proyek Penguasaan Lahan Sawit oleh Duta Palma Group, di Indragiri Hulu, Riau.
Namun demikian, S inisialnya hingga usai diperiksa di Gedung Bundar bersama N (Eks. Pegawai Dinas Kehutanan Pemkab Indragiri Hulu) tidak ada perubahan status alias masih saksi.
Terhadap, kedua saksi juga tidak dilalukan pencegahan bepergian ke luar negeri.
“Mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian sekaligus pemberkasan perkara, ” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Senin (18/7) malam.
Secara terpisah, turut diperiksa ZBI (Direktur Keuangan Umum, Kepatuhan Manajemen Resiko Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Seperti, kedua saksi ZBI diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Sejak disidik, 17 Mei sudah puluhan Kepala Dinas dan Pejabat Pemprov Riau dan Pemkab Inhu serta lainnya belum ada tanda-tanda mengarah kepada penetapan tersangka.
SEPIHAK
Seperti dijelaskan Jaksa Agung ST. Burhanuddin kasus berawal DPG mengelola lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum.
Penguasaan lahan tersebut tidak disertai kepemilikan surat-surat lengkap.
Dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar.
Selain itu, tambah Jaksa Agung tim juga telah menggeledah 10 lokasi, 9 – 10 Juni, terdiri Kantor PT DPG di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan.
Lalu, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama, Kantor PT Palma Satu dan lainnya.
Bersamaan dengan itu, telah disita 8 bidang lahan Perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, 22 Juni 2022. (ahi)