JAKARTA,NEWS.ID-JAKARTA: Kerja keras Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, tidaklah sia-sia dalam mengungkap kasus tewasnya seorang pelajar akibat pengeroyokan di kawasan Tamansari. Sebanyak 22 orang diduga pelaku tawuran antar pelajar itu diamankan di kantor polisi tersebut.
Korban berinisial A (16) menderita luka senjata tajam pada bagian dada kanan hingga tembus. Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 17 Juli 2022 lalu sekira pukul 17:40 WIB.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Taufik Iksan dan Kanit Reskrim AKP Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, puluhan pelajat yang diamankan itu terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya A dengan akibat senjata tajam di dada kanan dan perut.
“Berdasarkan keterangan, untuk eksekutornya ada tiga orang. Semua yang diamankan masih dibawah umur, ” kata Rohman saat merilis kasus tersebut, Kamis (21/7/2022). Kapolsek menyebutkan terungkapnya kasus ini atas kerja sama Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat dan tim dari Jatanras Ditreskrimum Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dipaparkan kapolsek, tiga orang eksekutor itu diamankan berikut puluhan pelajar semuanya total berjumlah 22 orang yang terlibat dalam aksi bentrokan tersebut. Mereka gabungan tiga sekolah.
“Dari mereka kami menyita puluhan HP yang diduga digunakan untuk janjian sebelum terjadi bentrokan, lima buah senjata tajam berupa celurit, dan tujuh sepeda motor.
Puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda. Untuk tiga
eksekutor dikenakan pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. (Warto)