Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji Rumahan Digerebek Polisi di Tangerang

JAKARTANEWS.ID-TANGERANG: Polres Metro Tangerang Kota  membongkar praktek pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi rumahan di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten. Mereka beroperasi selama 4 bulan sudah meraup untung sekitar Rp 200 juta.

Kasus tersebut diungkap oleh personel Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Tangerang,  Selasa (22/11/2022) siang.

Sebanyak lima orang yang ditangkap masing-masing berinisial K, MY, H, MT dan AM. Mereka adalah pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap praktik curang bahan bakar gas elpiji dengan cara para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan  selama 4 bulan.

Saat penggerebekan dilakukan, kata Zain, pihaknya  mengamankan sebanyak 135 tabung kosong  3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.

“Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg. Mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak,” kata kapolres kepada wartawan, Rabu (23/11/2022)  siang. Hebatnya selama 4 bulan beroperasi telah meraup keuntungan mencapai Rp 200 juta.

Zain mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.(Warto)

Tinggalkan Balasan