Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

6 Bulan Dilaporkan,.Kasus Pembangunan RSUD Depok Tidak Berujung

Murthada Tagih Janji Jaksa Agung

JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Laporan tentang penanganan kasus Pembangunan RSUD Depok oleh Kejari Depok tidak berujung, meski laporan itu diduga sudah masuk pengawasan Kejaksaan Agung.

“Saya kecewa, sudah 6 bulan dilaporkan belum ada kejelasan, Juni 2022,  ” ungkap terus terang Pelapor Murthada Sinuraya, Kamis (24/11).

Namun demikian, Murthada yang juga Dosen di sejumlah perguruan tinggi di Jakarta mengaku sudah diundang Pidsus Kejari (Kejaksaan Negeri) Depok, 2 November guna dimintai keterangan
terkait laporannya.

“Jawaban staf Pidsus Kejari Depok, Dimas mengatakan sudah melakukan penyelidikan ke lapangan. Dia minta Sinuraya sabar menunggu, ” Murthada beberkan perkembangan terakhir.

“Kita tidak negasikan Kejari Depok sudah ada itikad baik, ” akunya jujur.

Hanya saja, dia hanya menagih janji Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam aneka kesempatan kepada Jajaran di Daerah, khususnya agar terus dan tetap menjaga Trust Publik kepada Kejaksaan.

“Wajar, sebagai rakyat saya tagih implementasinya, ” tutur Murthada.

RSUD Depok

Dalam laporannya, Murthada menduga adanya tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangujan RSUD Depok, yang dikerjakan PT. Brantas Abipraya  (BUMN) sekitar Rp7,9 miliar.

Mengacu dokumen Unit Kerja Pelayanan Barang dan Jasa, 21 Juli 2019

tentang pengumuman pemenang tender No:20659505/09. VI/UKPLBJ/VII/2019, proyek pada Satker Dinas Perumahan dan Pemukiman dimenangkan PT. Brantas Abipraya.

Di surat tersebut tertera pagu anggaran sebesar Rp70, 192 miliar dan HPS adalah Rp70, 192 miliar.

Brantas mengajukan penawaran Rp63, 8 miliar, harga terkoreksi Rp63, 8 miliar dan harga negosiasi Rp63, 368 miliar.

Sebaliknya, dalam penganggaran APBD- Perubahan (P)  2019 tercatat Rp27, 275 miliar, realisasinya RpRp71, 451 miliar. Ada kelebihan anggaran (Silpa) sebesar Rp824, 3 juta.

“Sehingga bisa disimpulkan dugaan ada kerugian dana APBD. Realisasi belanja modal tidak digunakan (Mark Up) sekitar Rp7, 9 miliar, ” duga Murthada.

“Saya tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Dus, menjadi kewajibab lembaga penegak hukum untuk memastikan agar tidak muncul praduga, ” akhirinya. (ahi)

Exit mobile version