Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Firman Soebagyo: Pembuatan UU Harus Cermat dan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Tentunya kalau bicara tentang pembuatan undang-undang, saya kurang sepakat, kalau segala sesuatunya itu diukur bobot persentase.

Karena spirit dan tujuan daripada undang-undang ini adalah untuk membuat satu regulasi aturan yang akan dijadikan dasar hukum untuk tata kelola pemerintah dan negara, baik buruknya daripada tata kelola pemerintahan dan negara ini juga akibat daripada baik buruknya daripada kualitas undang-undang itu prinsip dasar.

Demikian disampaikan Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo saat menjadi narasumber Forum Legislasi dengan tema: Menakar Ketercapaian Target RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023 di Ruang Diskusi Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Firman mengaku, semenjak dirinya menjadi pimpinan Baleg DPR RI beberapa tahun lalu, Baleg sudah menerapkan pola-pola agar prinsip pembahasan undang-undang lebih mengedapankan terhadap masalah kualitas undang-undang bukan kuantitas.

“Sehingga kalau ada ukuran bobot prosentase itu kami kurang begitu sependapat, karena kualitas undang-undang itu lebih baik,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Firman mengungkapkan, dalam prinsip pembahasan undang-undang yang diatur dalam undang-undang 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembahasan Undang-undang ada 3 hal yang mendasarinya.

“Pertama, ada kekosongan hukum. Kedua, tidak menimbulkan diskriminasi, membawa keadilan untuk masyarakat. Ketiga, undang-undang itu dapat dilaksanakan,” urai Waketum Partai Golkar ini.

Oleh karena itu, tutur Firman, kecermatan penelitian harus dilakukan ke arah sana.

“Oleh karena itu pembuatan undang-undang ini sekali lagi harus betul-betul cermat, melihat daripada kebutuhan di masyarakat dan bisa memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang harus kita lindungi,” tandas Anggota Komisi IV DPR RI ini.

“Kira-kira itu prinsipnya. Jadi bukan karena berapa persentase yang bisa disajikan tetapi sampai seberapa jauh kualitas undang-undang itu bisa diimplementasikan dan tidak di-judicial review,” pungkas Firman Soebagyo. (Daniel)

Exit mobile version