JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Komisaris PT. Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan jadi tersangka baru, kapan giliran anggota tiga Konsorsium Mega Proyek BTS 4G ?
Sampai kini, dari 5 tersangka yang ditetapkan Skandal Base Transceiver Station (BTS) 4G baru menjerat Pengurus PT. Huawei Tech Invesment.
Entah kapan, korporasi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung ?
Perusahaan asal China ini tergabung dalam konsorsium bersama PT. Aplikanusa Lintasarta.
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan IH dijadikan tersangka, karena sudah cukup bukti.
“Demi kepentingan penyidikan, IH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” katanya, Selasa (7/2).
Sebelum ini telah ditetapkan 4 orang tersangka, terdiri Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Dirut PT. Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak, Ahili Hudev UI Yohan Suryanto dan Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment Mukti Ali.
Akibat perbuatannya, Irwan terancam dipidana seumur hidup, sebab penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
KONSPIRASI
Ketut paparkan IH diduga telah melakukan permufakatan jahat (alias konspirasi, Red) bersama Dirut BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika).
“Mereka bersama mengondisikan lelang proyek penyediaan infrasruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 -5 BAKTI Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika),” bebernya.
Tidak diurai lebih lanjut, bentuk permufakatan jahat antara kedua orang tersebut. Juga, apakah disertai gratifikasi?
Namun, yang pasti sejak disidik awal November penyidikan berkembang kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mereka mengondisikan lelang proyek sehingga mengarah kepada pemenangan ke penyedia (konsorsium, Red) tertentu,” pungkasnya.
Dari penelusuran, ada dua konsorsium lain yang mengerjakan paket 1 dan paket 2, yang belakangan macet sejak dibangun awal, 2021
Konsorsium dimaksud, adalah PT. FirberHome Technogies Indonesia, PT. Multi Trans Data dan PT. Telkominfra (anak usaha PT. Telkom). (ahi)