BPJS Naker atau Jiwasraya? 

Oleh: Abdul Haris Iriawan *)

Nasib Skandal PLN bakal menyusul Skandal BPJS Ketenagakerjaan (Naker), perkara Pelindo II, perkara  Dana Hibah KONI Pusat, perkara Grand Indonesia atau sebaliknya seperti Skandal Asuransi Jiwasraya? 

Sulit menjawabnya. Sebuah pertanyaan
layaknya puzzle atau teka teki silang yang disaat terakhir, tinggal sebuah pertanyaan.

Kotaknya mencukupi untuk satu kata, tapi kata untuk jawaban atas kotak itu belum mencerminkan makna atas pertanyaan.

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan kolusi dan nepotisma terkait pembangunan tower transmisi, 2016 biasa disebut Skandal PLN terakhir, Rabu (18/1) memeriksa dua orang saksi atas nama JRP selaku Direktur PT Bangun Prima Semesta dan BHN (General Manager UIP PT PLN Nusra periode 2014).

Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) diterbitkan 14 Juli 2022 bernomor : 39/ F.2/Fd.2/07/2022 tanpa  tersangka.

Sampai kini, Mantan Dirut PT. PLN Sofyan Basir dan Ketua Aspatindo (Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia) Saptiastuti Hapsari yang juga Direktur Operasional PT. Bukaka Teknik Utama (BTU) belum diperiksa.

Padahal,  kantor PT. BTU,  Rumah dan Apartemen Pribadi Saptiastuti Hapsari telah digeledah dan disita sejumlah dokumen, Juli 2022.

Sebaliknya,  Direksi era Dirut PT. PLN Sofyan Basir nyaris semua sudah diperiksa termasuk jajaran teknis dan Pabrikan Tower.

Diantaranya,  Dirut PT. BTU Irsal Kamaruddin dan  Jajarannya dan  Dirut PT. Berca Karunia Indonesia (BKI) Erick Purwanto dan Direktur PT. BKI Louis Karem diperiksa.

Nilai proyek sebesar Rp2, 251 triliun dan dikerjakan 14 Pabrikan Tower.

Pabrikan Tower lain yang terlibat dalam mega proyek tersebut adalah  PT. Armindo Catur Pratama, PT. Karya Logam.

Lalu,  PT. Citramas Teknikmandiri, PT. Dutacipta Pakar Perkasa dan PT. Danusari Mitra Sejati.

Serta,  PT. Twink Indonesia, PT. Kurnia Adijaya Mandiri, PT. Kokoh Semesta, PT. Bangun Sarana Baja, PT. Gunung Steel Construction dan PT.Duta Hita Jaya.

SKANDAL

Skandal BPJS Naker disidik awal 2021 sesuai Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) No:Print-02/F. 2/Fd.2/ 01/2021.

Dalam perkara diperiksa puluhan saksi, namun karena kerugian BPJS Naker murni resiko bisnis,  akhirnya dihentikan  penyidikan (SP3- Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tanpa diketahui waktunya.

Hal senada terjadi dengan Skandal Pelindo II terkait perpanjangan kontrak JICT yang disidik pada 2020 sesuai Sprindik :  Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020 dihentikan,  Jumat (13/9/2021).

Bedanya, perkara terakhir disebutkan terang benderang oleh Direktur Penyidikan Dr. Supardi.

Begitu juga  Skandal Grand Indonesia yang disidik sejak 23 Februari 2016 sesuai Sprindik No:Primt -10/F.2/Fd.1/ 02/2016 dihentikan penyidikan,  karena masuk ranah perdata.

Namun demikian,  seperti disampaikan Jaksa Agung HM. Prasetyo dalam Raker dengan Komisi IIi DPR,  Rabu (1/2/2017) pihaknya sudah menyampaikan rekomemdasi ke Kementerian BUMN untuk ditindak-lanjuti.

Perkara terkait perpanjangan kontrak antara PT. Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT. Cipta karya Bumi Indah dengan sistim BOT.

Tetapi,  faktanya PT. Cipta Karya Bumi Indah membangun dua objek lain di luar perjanjian,  yakni Menara BCA dan Apartemen Kempinski sehingga negara diduga dirugkan Rp1,29 triliun.

Sedangkan perkara Dana Hibah KONI Pusat yang disidik sejak 2018 – 2019 dan dilanjutkan lagi pada,April 2020 sampai kini tidak ada khabar. Padahal tak kurang 100-an saksi diperiksa.

Terakhir Skandal Jiwasraya, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat Dkk ke Pengadilan.

Benny dan Heru dituntut mati dan diamini Mahkamah Agung.

Waktulah nanti yang akan menjawabnya kemana akhirnya Skandal PLN.

Saya masih memiliki keyakinan skandal ini akan berujung di Pengadilan bukan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (berupa penerbitan SP3, Red). (Wartawan Senior *)

Leave a Reply