Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Kembali, Pengurus PT. AP dan PT. IBS Dicecar Cari Tersangka Baru Skandal BTS 4G 

JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Jelang penetapan tersangka baru Skandal BTS 4G, anggota Konsorsium Proyek BTS 4G kembali diburu keterangannya oleh Kejaksaan Agung.

Direktur  Penyidikan Kuntadi  isyaratkan pekan depan digelar Ekspose guna menetapkan tersangka baru Skandal BTS 4G, Rabu (15/3).

Anggota konsorsium dimaksud,  adalah PT. Aplikanusa Lintasarta (AP) dan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS).

Aplikanusa adalah anggota Konsorsium Pemenang Paket 3 bersama PT. Huawei Tech Invesment (HTI) dan PT. Surya Energi Indotama (SEI).

Sementara, PT. IBS adalah anggota Konsorsium Pemenang Paket 4 dan 5 bersama PT. FiberHome Teknologi Indonesia (FTI).

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedaja enggan mengomentari lebih jauh pemeriksaan kedua anggota konsorsium dimaksud.

“Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara BTS 4G guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” katanya diplomatis,  Kamis (16/3) malam.

Sampai kini baru lima tersangka ditetapkan, terdiri Anang Achmad Latif (Dirut BAKTI), Galumbang MS (Dirut PT. Moratelindo, Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Hudev UI).

Serta, Mukti Ali (Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment) dan Irwan Hermawan (Komisaris PF. Solitech Media Sinergi).

BERULANG

Jajaran PT. AP yang diperiksa adalah F selaku Procurement, AA diduga Alfi Asman (Steering Committee)  dan AD (Dirut).

Tercatat AA sudah berulang diperiksa dan masuk Daftar Cegah ke luar negeri,  sejak November 2022.

Belum diketahui alasan  berulang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)  dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Senin (13/3) diperiksa LDS selaku  Direktur Utama Koperasi Karyawan PT. AP

Sementara dari PT. IBS yang diperiksa,  adalah MU selaku Project Director, tapi yang bersangkutan tidak masuk Daftar Cegah ke luar negeri.

Sebelumnya,  yang diperiksa adalah Makmur Juari selaku Dirut PT. IBS, Senin (27/2).

Makmur bersama anggota direksi lain inisial HJ dan  A.  Suhendi (Chief Financial Officer PT. IBS) masuk Daftar Cegah ke luar negeri.

“Rasanya sudah dapat diprediksi siapa bakal menjadi tersangka baru, kendati berulang pemeriksaan bukan sebuah parameter, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI)  Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
Namun,  dia meminta untuk tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent).

“Mari,  kita dukung Kejagung tuntaskan perkara tersebut,” akhirinya. (ahi) 

Tinggalkan Balasan