Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Pelaku Pembunuhan di Pasar Tasik Gambir

JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang juru parkir Pasar Tasik di jalan Jati Baru, Gambir, Jakarta Pusat. Jumat, (17/03).

Kasus tersebut bermula karna adanya selisih paham antara tersangka dan korban yang sama-sama berprofesi sebagai juru parkir liar, sebelumnya tersangaka sudah merencanakan akan melakukan pembunuhan ke korban karena kesal tidak mendapatkan bagian dari hasil parkir tersebut.

Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M. menerangkan bahwa tersangka awalnya tersangka berinial HAD 45 tahun meminta bagian dari hasil parkir kepada korban Slamet Riyadi Siregar namun tidak di berikan, setelah hari kedua pada hari kamis tersangka kembali meminta bagian namun tidak diberikan oleh korban.

“Sehingga membuat tersangka marah dan kesal lalu tersangka mulai merencanakan pembunuhan dengan membeli sebuah pisau sebelum menusuk korban,” jelas Komaruddin

Menurut dia, tersangka pergi dari lokask mencari penjual pisau dan bertemu penjual pisau yang tidak jauh dari tkp yang di beli dengan tersangka seharga Rp 25 ribu.

Sesudah tersangka membeli pisau kemudian tersangka kembali kerumah dan mengambil tas yang digunakan untuk membawa pisau, lalu tersangka menyuruh dadi sebagai tukang ojek untuk ke tkp dan di bayar Rp.10 ribu.

“Sampai di tkp tersangka langsung menusuk korban dari arah belakang sampai 4 kali tusukan yang membuat korban tewas bersimbah darah,” jelas Komaruddin.

Sekitar pukul 14:00 WIB tim gabungan Satreskrim Polres Jakarta Pusat yang dipimpin oleh kasat reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti 1 bilah belati dan pakaian tersangka

“Kurang dari 6 (enam) jam tersangka dapat di tangkap oleh satreskrim polres Jakarta Pusat di daerah Cengkareng Jakarta Barat dan mengamankan barang bukti satu bilah belati bergagang kayu warna hitam dan baju tersangka yg sempat dicuci oleh tersangka karna banyaknya darah,” ucap dia.

Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman tertinggi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (nugroho)

Tinggalkan Balasan