Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

RE Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading, 2 Tahun Raup Rp 10 Miliar

JAKARTANEWS.ID – SURABAYA: Raymond Enovan (RE) ditetapkan sebagai tersangka menyusul crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo oleh Polresta Malang dalam kasus investasi bodong robot trading Auoto Trade Gold (ATG).

RE sendiri merupakan founder ATG untuk wilayah Kota Malang. Di bisnis tersebut, ia bertugas merekrut member atau mencari jaringan. Ia telah bergabung dengan Wahyu Kenzo selama 2 tahun dan mendapat keuntungan mencapai hingga Rp10 miliar.

“Kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku atau tersangka ini (RE) mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline baik itu menang atau kalah” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

Dijelaskan Budi, sebagai founder tersangka RE mendapat keuntungan selisih rate sebesar Rp100 per 1 dolar. Keuntungan itu berasal dari setiap kali downline atau member yang direkrutnya bergabung dan melakukan deposit.

“Hitung-hitungan kami, tersangka dapat untung sepuluh miliar rupiah yang kemudian digunakannya untuk membeli aset rumah dan tanah,” terangnya.

Modus robot trading ini adalah member membeli produk minuman nutrisi. Dari pembelian itu member kemudian diberi mendapat voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun Pantera. Pengelola robot trading itu mengklaim ada broker di luar negeri yang mengelola.

Polisi menjerat tersangka RE dengan pasal berlapis yakni Pasal 65 (2) ayat jo Pasal 115 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (Amin)

Exit mobile version