JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Dalam upaya menertibkan jaringan utilitas di fasilitas umum, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau pemasangan jaringan di beberapa titik lokasi yang ada di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Sabtu (18/3). Dalam tinjauan ini Heru didampingi sejumlah instansi terkait dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) yang memasang jaringan kabel di lokasi tersebut.
Heru menjelaskan bahwa pemasangan jaringan utilitas, baik di bawah permukaan tanah maupun saluran air, harus memiliki kedalaman sekitar 1,5 meter. “Izin galian Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai dasar perizinan pemasangan jaringan utilitas, harus memiliki kedalaman hingga 1,5 meter. Hal itu merupakan salah satu prosedur yang wajib dipatuhi oleh para penyelenggara jaringan,” kata Heru di Jl Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Diakuinya bahwa dia kecewa karena masih banyak kabel utilitas yang dipasang sembarangan dan terlihat semrawut. “Masih ditemukan pekerjaan pemasangan jaringan utilitas yang belum sesuai dengan ketentuan tersebut. Tidak rapi dan berbahaya, sambungnya.
“Untuk itu, saya mengajak rekan-rekan yang tergabung dalam Apjatel untuk melihat langsung pemasangan utilitas yang sedang dilakukan. Ternyata, sebagian masih ada yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Saya harap, Apjatel bisa segera menindaklanjuti kepada para anggotanya untuk merapikan pekerjaan sesuai SOP yang berlaku. Kalau mereka bandel harus ditindak tegas,” kata Heru.
Instalasi utilitas yang tidak sesuai SOP itu terpantau ada di Jalan Gunung Sahari Raya, tepatnya di sekitar kawasan Traffic Light Hotel Golden, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kemudian, di Jalan HR Rasuna Said di dekat Halte KPK dan Patra Kuningan. Berhubung tidak sesuai SOP, keberadaan kabel-kabel utilitas terlihat semrawut. Sedangkan, pemasangan jaringan utilitas yang dilakukan PLN di Jalan Warung Jati Barat, Ragunan, Pasar Minggu, terpantau sudah sesuai SOP karena proses pemasangannya dibatasi pagar pengaman, serta dilengkapi informasi penanggung jawab pekerjaan.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menambahkan, pihak Apjatel telah menyanggupi untuk membina anggotanya merapikan sesuai SOP. Namun, Hari memastikan bahwa Dinas Bina Marga akan melakukan penertiban berupa pemotongan kabel bila sampai tenggat waktu yang ditentukan, pihak Apjatel pun tidak mampu melakukan penertiban. “Mereka meminta tenggat selama dua pekan. Pihak Apjatel telah berkomitmen untuk melakukan penertiban, namun karena kami adalah regulator, kalau Apjatel tidak juga bergerak, kami yang akan memotong paksa,” tandas Hari. (joko)